Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Rekonsepsi Amicable Divorce (Cerai-Damai) Berbasis Paradigma Mubadalah: Upaya Mewujudkan Keadilan Gender dalam Hukum Perceraian Indonesia Maliki, Ibnu Akbar; Aimar, Qeis; Badarudin
Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 2 (2025): Syakhsiyyah Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/n3tg7n90

Abstract

Abstract:  This research stems from the concern over the persistent gender bias in the construction of divorce law in Indonesia, as stipulated in Law Number 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law (KHI). The legal norms that position the husband as the primary holder of the right to divorce (talak) and the wife as the passive party reflect relational inequality, which leads to social and legal injustice. Through a normative juridical approach with the mubadalah paradigm which emphasizes the principles of reciprocity and relational justice this study seeks to reconceptualize divorce law toward a gender-just model of amicable divorce. The findings reveal that the mubadalah paradigm can serve as an ethical and theoretical foundation for shifting the orientation of divorce law from a power-based relationship to one of mutuality, where divorce is understood as a joint process aimed at preserving the well-being and dignity of both parties. This study recommends reforming Islamic family law through amendments to the Marriage Law and the KHI, strengthening equality-based mediation institutions, and enhancing institutional capacity and public education from a gender perspective. Thus, amicable divorce based on mubadalah becomes not only a conceptual proposal but also a practical strategy toward a more just, humanistic, and compassionate Islamic family law in line with the spirit of rahmatan lil ‘alamin.   Keywords: Amicable Divorce, Mubadalah, Gender Justice, Islamic Family Law, Divorce Law.  
Analisis Qawaid Fiqhiyyah Terhadap Putusan Peradilan Agama Dalam Sengketa Hukum Keluarga Di Indonesia Badarudin
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial Vol. 5 No. 1 (2026): April
Publisher : CV Putra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58540/jipsi.v5i1.1660

Abstract

Hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional karena mengatur berbagai persoalan keluarga masyarakat Muslim melalui mekanisme peradilan agama. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa hukum keluarga memerlukan pertimbangan hukum yang tidak hanya berorientasi pada ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan dinamika sosial masyarakat. Namun demikian, kajian mengenai penerapan qawaid fiqhiyyah dalam putusan peradilan agama masih terbatas, khususnya yang berkaitan dengan konsistensi pertimbangan hukum hakim dalam perkara keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kajian pustaka melalui analisis dokumen putusan peradilan agama, literatur hukum Islam, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan qawaid fiqhiyyah memiliki posisi yang signifikan dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga di Indonesia karena mampu memperkuat kualitas pertimbangan hukum hakim secara lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini juga menemukan adanya kecenderungan peningkatan penggunaan qawaid fiqhiyyah pada perkara keluarga yang kompleks dan multidimensional sebagai bentuk berkembangnya pola ijtihad hakim peradilan agama yang lebih responsif terhadap perubahan sosial masyarakat kontemporer. Selain itu, ditemukan adanya perbedaan intensitas penggunaan qawaid fiqhiyyah antara satu putusan dengan putusan lainnya yang dipengaruhi oleh latar belakang pemahaman fikih hakim, kompleksitas perkara, dan pendekatan interpretasi hukum. Temuan penelitian ini memberikan implikasi teoritis dan praktis dalam penguatan metodologi istinbath hukum serta mendukung reformasi hukum keluarga Islam yang lebih adaptif, kontekstual, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia modern.