Penyelesaian konflik dalam konteks hubungan industrial memiliki peranan yang krusial untuk mempertahankan stabilitas dan produktivitas di lingkungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas metode Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam hubungan industrial. ADR, yang mencakup mediasi, arbitrase, dan negosiasi, memberikan pendekatan yang lebih fleksibel, cepat, dan ekonomis dibandingkan dengan proses litigasi konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam pendekatan studi kasus pada beberapa perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan ADR untuk menyelesaikan konflik hubungan industrial. Penelitian ini juga mengadopsi metode yuridis empiris dan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja antara buruh dan PT Philips Seafood Indonesia Lampung (PT PSI) telah melalui berbagai tahapan penyelesaian yang memanfaatkan mekanisme alternatif, termasuk perundingan bipartit dan tripartit. Namun, proses tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan dan dilanjutkan ke tahap tripartit yang difasilitasi oleh mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, yang berlangsung secara bertahap hingga Februari 2023. Meskipun demikian, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga diterbitkan Dokumen Anjuran Tertulis No: 568.40.III.06.05.IV.2023 yang ditandatangani oleh mediator. 2. Beberapa faktor yang menghambat penyelesaian sengketa antara 40 buruh wanita dan PT PSI meliputi kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan dalam memenuhi hak-hak buruh yang terabaikan, tidak adanya norma atau regulasi yang mengikat untuk mewajibkan kehadiran para pihak dalam sidang mediasi, sikap kurang kooperatif dari pihak-pihak yang enggan mencari solusi atau kompromi, serta keterbatasan mediator yang tidak sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.