Peni, Gelar Sumbogo
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SISTEM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT DI DESA MARAWAN LAMA KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN Peni, Gelar Sumbogo; Yulia, Opta
Belom Bahadat Vol 13 No 2 (2023): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v13i2.1062

Abstract

Dalam kehidupan bernegara, tentunya dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang mengikat bagi wargannya, salah satu diantaranya adalah hukum waris. Fenomena yang diangkat dalam karya ini adalah: apa yang menjadi dasar hukum berlakunya sistem hukum waris adat masyarakat di desa Marawan Lama? dan bagaimana sistem hukum waris adat di desa Marawan Lama, Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan penelitian diskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah mengungkap fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dari individu atau kelompok untuk memahami dan mengungkap sesuatu dibalik fenomena. Dasar berlakunya sistem hukum waris adat di Desa Marawan Lama adalah warga masih mempertahankan hukum adat sebagai aturan yang berlaku dalam pergaulan sosial masyarakat. Terbitnya Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 berdampak terhadap legalitas keberadaan lembaga Adat Kedamangan. Sistem Hukum Waris Adat Di Desa Marawan Lama, adalah harta warisan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan system kekeluargaan bilateral, secara adil dan setara, tanpa membedakan jenis kelamin, usia juga agama yang dianut oleh ahli waris. Adil yang dimaksudkan adalah penilaian subyektif dari sipewaris yang didasarkan pada pertimbangan psikologis dan karakter ahli waris oleh pewaris. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pewaris, karena pewarislah yang paling tahu kepada siapa, berapa banyak harta yang diberikan kepada ahli waris.
Kumpul Kebo Dalam Sudut Pandang Hukum Adat Di Desa Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan Kastama, I Made; Peni, Gelar Sumbogo; Dewi, Ni Putu Paramita; santoso, budiarto
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2024): Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v7i1.1170

Abstract

Manusia yang pada hakikatnya merupakan mahluk sosial yang memiliki kebutuhan terhadap manusia lainnya. Hidup dalam suasana rukun dan damai merupakan ciri bagi masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, saling menghargai dan hormat menghormati. Etika sopan santun menjadi hal yang utama dalam pergaulan masyarakat adat. Perbuatan kumpul kebo ini merupakan fenomena yang marak terjadi di masyarakat. Pengertian kumpul kebo ini sendiri merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai hukum adat. Tujuan penulisan ini yakni untuk mengetahui makna peristiwa kumpul kebo menurut Hukum Adat , menggali mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaku kumpul kebo serta perlindungan terhadap akibat secara gaib di Desa Bipak Kali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masyarakat Hindu di Desa Bipak Kali sangat menjunjung tinggi nilai hukum adat. Peristiwa kumpul kebo merupakan perbuatan yang sangat tercela sehingga tiap orang yang terbukti melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi adat. Azas musyawarah mufakat menjadi jalan terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemberian sanksi adat merupakan hukuman yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi generasi muda dan masyarakat.
Perdamaian Dalam Kasus Pidana (Kecelakaan Lalu Lintas) Melalui Hukum Adat Di Desa Timpah Paramita Dewi, Ni Putu; Kastama, I Made; Darman, I Komang; Peni, Gelar Sumbogo
Belom Bahadat Vol 14 No 2 (2024): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v14i2.1167

Abstract

The Dayak tribe is one of the communities in Indonesia that still applies customary law as a guideline in regulating the lives of its people in various matters, including in terms of resolving problems, including traffic accidents. Conflict resolution through Customary Law will better represent the feelings and desires of the community because the law itself comes from the community itself. Customary Law seeks to resolve conflicts or problems with peace for the parties. Peace is a goal that all parties aspire to. Traditional institutions play a very important role in regulating the behavior patterns of indigenous communities, especially the Dayak indigenous community. Traffic accident cases are also one of the rights and permits for Let Adat to implement, this is stated in Article 10 of Central Kalimantan Regional Regulation No. 16 of 2008. Based on this, it clearly states that the existence of the Damang Traditional Head's permission to resolve the abilities that arise in cases of traffic accidents is included in the case of giving Singer. A traffic accident that takes someone's life is called a Sahiring Customary Violation (taking someone's life). The aim of implementing problem resolution through customary law is to achieve peace between the parties and restore the disturbed balance. Singer Sahiring is a singer or fine for murder or someone who takes the life of another person "Sahiring Matei". There are policies that are taken based on considerations based on the capabilities of the guilty party. Of course, Damang will make a decision based on the agreement between the parties after hearing the opinions of each party at the internship hearing. Customary Law in resolving problems seeks peace as a goal. This is in line with the highest goal of law which is to provide benefits to the parties by creating peace. Restorative Justice has existed in Indonesian society through a customary law settlement process. With procedures and guidelines that bring together parties and stakeholders, in this case the Damang Traditional Head, in an informal forum to reach consensus in seeking restoration of the situation.Keywords: Traffic Accidents, Crime, Peace, Customary Law