Studi ini melihat bagaimana kebijakan kebebasan beragama di Indonesia ditangani melalui lensa hukum dan konstitusi. Konstitusi 1945 menjanjikan kebebasan beragama, tetapi mempraktikkannya bisa jadi rumit karena sulit untuk menyelaraskan kebebasan pribadi dengan kebutuhan untuk ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum berdasarkan aturan dan ide, dan diambil dari ide-ide John Rawls tentang keadilan, pemikiran Roscoe Pound tentang menyeimbangkan kepentingan yang berbeda, dan pandangan Friedrich Julius Stahl tentang peran hukum. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kebebasan beragama harus mengikuti prinsip tata kelola hukum, keadilan bagi semua orang, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, ada masalah dalam membuat ini berhasil, seperti ketidaksepakatan dalam hukum, cara orang yang berbeda menafsirkan aturan, dan penegakan yang tidak merata. Studi ini menyarankan untuk mengubah keputusan Tiga Menteri, memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pemerintah daerah, meningkatkan pendidikan tentang toleransi, membuat keputusan pengadilan lebih konsisten, mendukung organisasi massa, dan meningkatkan kesadaran publik. Dengan mengikuti saran tersebut, harapannya Indonesia dapat mengelola kebebasan beragama dengan lebih baik dan menjaga masyarakat tetap damai.