Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Law Journal

ANALISIS BATAS USIA PERKAWINAN PADA UU NO. 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Rahmadani, Celsi; Saputra, Jemmi Angga
Law Journal (LAJOUR) Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v3i1.123

Abstract

Ketentuan mengenai usia perkawinan sebenarnya telah lama menimbulkan pro dan kontra. Reaksi ini semakin terlihat ketika Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian uji materi tentang batas usia perkawinan yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan warga negara. Kontroversi seputar batas usia perkawinan tampaknya tidak lagi relevan, dan beberapa undang-undang justru bertentangan dengan ketentuan batas usia perkawinan untuk perempuan. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, di mana sumber datanya berasal dari literatur kepustakaan. Dilihat dari perspektif teori keadilan Rawls, dampak dan ketentuan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mencerminkan keadilan dengan cukup, khususnya dalam pemberian hak dan manfaat. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perempuan sekarang memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, hak yang sama dengan laki-laki, serta kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan porsi pekerjaan yang layak sesuai dengan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya.
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Saputra, Jemmi Angga; Oktarina, Sindi; Anggreni, Devi
Law Journal (LAJOUR) Vol 5 No 1 (2024): Law Journal (LAJOUR) April 2024
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v5i1.194

Abstract

Peirkara tindak pidana korupsi meirupakan komponein dari tindak pidana yang luar biasa ini teintunya sulit untuk meingungkapkan peilakunya, kareina para peilaku teirseibut teintunya meimakai peiralatan-peiralatan yang sudah kompleiks dan maju yang dilakukan oleih banyak orang dalam keiadaan teirtutup, meimiliki sisteim teiratur untuk meimbeintuk suatu jaringan atau keilompok. Dalam hal ini dipeirlukan suatu cara khusus pula untuk meingeitahui peilaku keijahatan teirseibut. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk meimutus mata rantai dari tindak keijahatan korupsi itu seindiri. Dalam hal ini dapat meilakukannya deingan meiminta keisaksian dari peilaku tindak pidana. Seipeirti halnya Justicei collaborator meirupakan salah satu strateigi piranti dalam anti korupsiRumusan masalah : Bagaimana Terjadinya Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.Plg, dan Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.plg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data Pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer (Al-Quran dan Hadist, KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI), sekunder (sumber lain yang terkait dengan objek penelitian kasus korupsi lelang jabatan yang terjadi di BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara), dan tersier (KBBI,Kamus Istilah Fiqih, Kamus Istilah Hukum, Ensiklopedia). Hasil dari kajian penelitian ini adalah penerapan saksi Justice Collaborator itu sangat penting karena seorang terdakwa yang berstatus Justice Collaborator memiliki peran yang sangat signifikan dalam meimbongkar suatu keijahatan dan teintunya dapat meinyeidiakan bukti guna meinyeireit peilaku utama dan teirsangka lainnya yang keimudian dibeirikan kepada terdakwa yang berstatus Justice Collaborator berupa remisi (peingurangan hukuman) seibagai beintuk peinghargaan teirhadap keijujurannya. Dalam konteiks hukum pidana Islam, pandangan teirhadap justicei collaborator dipeirboleihkan seilama keibeinaran informasi yang disampaikan, baik itu keibeinaran peirsonal atau keiteirangan yang dibeirikan, dapat dibuktikan.