Pemeriksaan post-mortem terhadap hewan kurban di Paguyuban Padangaku, Kota Kupang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi. Pemeriksaan post-mortem dilakukan dengan pemeriksaan sederhana (rutin) dan pemeriksaan mendalam (khusus). Pemeriksaan sederhana meliputi pemeriksaan organoleptis (bau, warna dan konsistensi). Pemeriksaan mendalam meliputi pengukuran pH daging, uji permulaan pembusukan daging, pemeriksaan mikrobiologi dan parasitology, pemeriksaan residu antibiotika dan hormone, dan pemeriksaan zat warna empedu. Pemeriksaan dilakukan terhadap 5 ekor sapi dan 4 ekor kambing. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa kepala, karkas, dan organ dalam. Pemeriksaan dilakukan secara inspeksi terhadap bentuk, warna, secara palpasi terhadap konsistensinya, serta incici untuk melihat adanya peradangan/infeksi, cacing, dan sisa darah. Keputusan akhir yang bisa dikeluarkan oleh petugas pemeriksa adalah, bahwa daging dapat diedarkan untuk konsumsi, dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat sebelum peredaran, dapat diedarkan untuk konsumsi dengan syarat selama peredaran, dan dilarang diedarkan dan dikonsumsi. Dari seluruh hasil pemeriksaan post-mortem terhadap karkas, daging, dan organ dalam yang dipotong tidak ditemukan adanya kelainan/perubahan organ, serta tidak ditemukan adanya tanda-tanda penyakit khususnya penyakit zoonozis, sehingga diputuskan bahwa seluruh karkas, daging, dan organ dalam hewan kurban yang dipotong baik untuk dikonsumsi manusia.