Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce online menjadi topik penting di era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online pada platform e-commerce. Melalui kajian literatur dan analisis peraturan yang berlaku, penelitian ini mengidentifikasi dan mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam transaksi online. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya peraturan yang jelas dan efektif dalam melindungi konsumen, seperti hak pembatalan dan pengembalian uang, perlindungan terhadap penipuan, dan penyelesaian sengketa yang adil dan bijaksana. Sementara banyak negara telah mengadopsi peraturan yang mengatur transaksi online, masih ada tantangan dalam menerapkan dan menegakkan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen. Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran bagaimana perlindungan hukum konsumen dapat ditingkatkan dalam transaksi e-commerce online.