Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Abdurrauf Social Science

Profit and Loss Sharing: Konsep dalam Perspektif Islam dan Teori Perbankan Syariah Rufaida, Erty Rospyana
Abdurrauf Social Science Vol. 1 No. 2 (2024): Abdurrauf Social Science
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/arsos.v1i2.36

Abstract

This article aims to specifically discuss the concept of Profit Sharing from an Islamic perspective and its theory in sharia banking. The research method used in this study is library research, which is one of the approaches in qualitative research. The data and materials used in this research come entirely from various sources such as scientific journals, books, and so on. The research process includes searching, collecting and analyzing data. Al Mudharabah Profit Sharing System (Trust Financing, Trust Investment) refers to capital owners who set aside their assets for trading in the hope of making a profit. The principle of applying mudharabah refers to business cooperation where profits are shared according to agreement, while losses are borne by the capital owner unless caused by negligence manager. Meanwhile, the musyarakah profit sharing system is a cooperation agreement between two or more parties to run a certain business, with each party contributing funds or expertise and agreeing to share profits and risks according to the agreement ijma' ulama. Profit Sharing Theory in Sharia Banking (Profit and Loss Sharing Theory) was developed as an alternative to the interest system which is considered unfair because it does not provide a balanced distribution of risks and profits. PLS is based on Islamic financial principles which prohibit usury, gharar (uncertainty ), and emphasizes fairness and shared risk sharing. In the PLS system, profits and losses are divided based on the actual productivity of the business. In contrast to fixed interest, this system relies on agreed profit sharing based on actual productivity.  Keywords: Profit sharing, Islamic perspective, Sharia Banking Theory  Abstrak: Tulisan ini memiliki tujuan akan membahas khusus tentang konsep Bagi Hasil dalam perspektif islam serta teorinya dalam perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian kepustakaan atau library research, yang merupakan salah satu pendekatan dalam penelitian kualitatif. Data dan materi yang digunakan dalam penelitian ini sepenuhnya berasal dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, kitab, dan sebagainya. Proses penelitian meliputi pencarian, pengumpulan, dan analisis data. Sistem Bagi Hasil Al Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment adalah merujuk pada pemilik modal yang menyisihkan hartanya untuk perdagangan dengan harapan mendapatkan keuntungan. Prinsip penerapan mudharabah mengacu pada kerjasama bisnis di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola. Sementara sistem bagi hasil musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara dua atau lebih pihak untuk menjalankan usaha tertentu, dengan setiap pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dan sepakat untuk membagi keuntungan serta risiko sesuai kesepakatan.  Musyarakah dan mudharabah berdasarkan hukum Al-Quran dan hadis, serta ijma’ ulama. Teori Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah (Teori Profit and Loss Sharing) dikembangkan sebagai alternatif untuk sistem bunga yang dianggap tidak adil karena tidak memberikan pembagian risiko dan keuntungan yang seimbang. PLS didasarkan pada prinsip keuangan Islam yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan menekankan keadilan serta pembagian risiko bersama. Dalam sistem PLS, keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan produktivitas nyata dari usaha. Berbeda dengan bunga tetap, sistem ini mengandalkan pembagian hasil yang disepakati berdasarkan produktivitas aktual.
Analisis Akad Istishna PSAKS 104 pada Usaha Konveksi di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Nurhikmah, Nurhikmah; Hadijah, Siti; Rufaida, Erty Rospyana
Abdurrauf Social Science Vol. 1 No. 2 (2024): Abdurrauf Social Science
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/arsos.v1i2.37

Abstract

This research aims to evaluate the conformity between contract agreements and financial recording/reporting using istishna contracts under PSAK Syariah 104, in garment workshops in East Banggae District, Majene Regency. The background of this study addresses common practices where garment workshops undertake orders without clear contractual agreements and lack appropriate financial recording according to Sharia accounting principles. The research employs a qualitative approach with descriptive qualitative methodology, using case study analysis as the measurement tool. The findings indicate that most garment workshops in East Banggae District apply istishna contracts (PSAKS 104) but not comprehensively. While these workshops align with the essence of istishna contracts in terms of business characteristics, their financial recording and reporting do not fully comply with istishna contract requirements. Therefore, based on this research, it can be concluded that most garment workshops in East Banggae District adhere to the essence of istishna contracts (PSAKS 104), albeit not entirely. Keywords: Istishna' Contract, PSAKS 104, Convection Businesses Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara akad perjanjian dan pencatatan/pelaporan keuangan dengan penggunaan akad istishna PSAKS 104, pada usaha konveksi di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Latar belakang penelitian ini adalah praktik umum di mana konveksi hanya melakukan pesanan tanpa kontrak akad yang jelas dan kurangnya pencatatan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan analisis studi kasus sebagai alat ukur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar konveksi di Kecamatan Banggae Timur menerapkan akad istishna (PSAKS 104) tapi tidak secara menyeluruh. Karena dilihat dari segi karakteristik usaha konveksi di kecamatan banggae timur sudah sesuai dengan akad istishna’, namun dari segi pencatatan dan pelaporan keuangan tidak sesuai dengan akad istishna. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar konveksi di Kecamatan Banggae Timur sesuai dengan esensi akad istishna (PSAKS 104), tetapi tidak secara menyeluruh.