Undang-Undang (UU) adalah peraturan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk menjelaskan lebih lanjut materi UUD 1945. UU mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Sebelum dijalankan, UU harus memenuhi Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU. Presiden memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tanpa DPR. Jika PP belum ditetapkan, UU tidak dapat dilaksanakan. Namun, seringkali PP diterbitkan terlambat, bahkan bertahun-tahun setelah UU disahkan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan penelitian ini adalah implikasi dan konsekuensi hukum jika PP diterbitkan melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh UU yang mengaturnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.