Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Pengawasan Terhadap Peredaran Barang Bekas Lainnya Ke Wilayah Indonesia (Provinsi Kalimantan Barat) Saptomo, Priyo; Anjani, Aliefia Putri; Aprilsesa, Tri Dian
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.3464

Abstract

Peredaran sepatu sepatu bekas impor yang sekarang ini marak sekali dan bahkan sudah merambah keselirih wilayah negea Indonesia sudah cukup memprihatinkan kafrena secara tidak langsung akan mempengaruhi tata niaga perdagangan khususnya dalam usah perdagangan separtu baik yang berasal daru usaha rumah tangga maupu sepatu sepatu yang mempunyai kualitas import yang mempunyai keas dan terjamin keberadaannya dengan merk merk yang sangat berkualitas. Untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran sepatu sepatu bekas impor ini maka pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan yang berhubungan dengan sepatu sepatu bekas impor dimaksud sebagaimana yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Barangdilarang Impor yang tertera dengan Kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk di impor ke negera Indonesia Dalam hal pengawasan terhadap masuknya sepatu sepatu bekas (impor0 ini maka sebenarnya pemerintah melalui Departeen Perdagangan telah menetapkan bidang yang berwenang untuk mengawasi masuknya dan beredarnya sepatu sepatu bekas (impor) ini ke wilalayah negara Indonesia yaitu menjadi kewenangan dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), namun kewenangannya hanya sebatas mengawasi saja dan tidak mempunyai hak untuk mengambil tindak lanjut seperti tentang penertibannya sehingga maraknya pererdaran sepatu sepatu bekas (impor) tidak akan mengganggu tata niaga usaha perdagangan di bidang usaha sepatu khususnya.