Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Riwayat: Educational Journal of History and Humanities

Perjanjian Pengalihan Hutang dalam Bentuk Hiwalah Berdasarkan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang) Qolbi, Muhammad Dai; Harahap, Mhd Yadi
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 3 (2025): July, Social Studies, Educational Research and Humanities Research.
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i3.48090

Abstract

Hiwalah merupakan sistem yang luar biasa yang selaras dengan kehidupan manusia, terutama karena banyak aspek kehidupan sehari-hari yang melibatkan interaksi sosial dan keuangan, atau muamalah. Lebih dari sekadar cara untuk melunasi utang, hiwalah berfungsi sebagai mekanisme untuk mengalihkan kewajiban atau dana keuangantidak hanya antar individu tetapi juga antar kelompok atau lembaga, seperti yang terlihat dalam sistem perbankan modern. Pada intinya, hiwalah melibatkan pengalihan utang dari debitur asli (muhil) kepada pihak ketiga (muhal alaih) yang juga berutang dalam jumlah yang sama, dengan syarat kedua utang tersebut memiliki nilai yang sama. Dalam pengaturan ini, kreditur (muhal) memperoleh hak untuk menagih utang dari pihak ketiga, berdasarkan pernyataan dari debitur asli seperti: Saya telah menugaskan Anda hak untuk menagih utang saya dari si fulan, karena ia berutang kepada saya dengan jumlah yang sama dengan yang saya berutang kepada Anda. Mohon untuk menagihnya darinya. Jika kreditur menyetujui pengalihan ini dengan sukarela, debitur asli tersebut kemudian dibebaskan dari kewajibannya. Di lembaga keuangan Islam, hiwalah dipraktikkan dengan landasan saling mendukung dan solidaritas. Tujuannya adalah untuk meringankan beban keuangan masyarakat dan mendorong keadilan dalam mengelola utang. Hiwalah juga membantu menjaga kelancaran sirkulasi keuangan, yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Yang terpenting, semua transaksi hiwalah dilakukan tanpa unsur riba, dengan tetap berpegang pada etika keuangan Islam.