Pembuatan akta dalam bentuk Minuta Akta adalah untuk menjaga dan menyimpan asli akta yang telah dibuat oleh Notaris, dengan demikian apabila suatu saat terdapat penyimpangan, penyalahgunaan atau pemalsuan terhadap grosse, salinan dan kutipan di dalamnya maka dengan mudah dapat segera diketahui, kemudian Notaris dapat langsung mencocokkan isi akta dengan aslinya. Ketika Minuta Akta Notaris hilang atau rusak, yang mengakibatkan kerugian para pihak yang memiliki kepentingan, dapat dikatakan Notaris menghiraukan kewajiban menyimpan Minuta Akta dan menjamin keadaan Minuta Akta dalam keadaan baik yang dibebankan kepada Notaris. Sehingga Notaris tersebut harus bertanggung jawab terhadap kerusakan, kehilangan dan musnahnya Protokol Notaris tersebut. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Whistleblower mendapat perlindungan dari penguasa untuk mengungkap suatu kebenaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan batasan batasan tertentu dalam suatu perbautan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, Penyimpanan minuta akta melebihi umur biologis Notaris itu sendiri, dikarenakan akta Notaris yang berbentuk minuta akta akan selamanya memiliki kekuatan hukum, sehingga Notaris harus menyimpan dan memelihara Protokol Notaris yang dimilikinya. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan atau bahkan musnahnya minuta akta yang disimpan oleh seorang Notaris, dan para pihak merasa dirugikan maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Ketentuan untuk menyimpan dan memelihara untuk menjamin Protokol Notaris sebagai sebuah arsip dan sebagai alat bukti dari peruatan hukum masyarakat atau klien merupakan tanggung jawab Notaris serta Notaris Pengganti.