Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROSEDUR PEMBIAYAAN OTO IB HASANAH DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM STUDI KASUS PT. BANK BNI SYARIAH KCP WONOMULYO Angraeny, Kiky; Nuzur, Muh.; Busyrah, Busyrah
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 4, No 1 (2022): Peqguruang, Volume 4, No.1, Mei 2022
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v4i1.1982

Abstract

Penelitian ini diharapkan dapat menambah informasi tentang Prosedur Pembiayaan Oto IB Hasanah dengan akad yang digunakan Murabahah dan menjadi bahan perbandingan antara teori yang didapat ketika masa kuliah dan praktek aplikasi langsung dalam penelitian di BNI Syariah KCP Wonomulyo. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan atau penelusuran, dimana peneliti mewawancarai responden atau partisipan. Lokasi penelitian dilakukan di Bank BNI Syariah KCP Wonomulyo Jl. Poros Majene, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data diperoleh dari sumber data primer dan data sekunder. Metode penggumpulan data digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan kamera, handphone, dan buku. Analisis data dalam penelitian ini yaitu dilakukan dengan melalui pengaturan data secara logis dan sistematis diantaranya membaca dan mempelajari data, mempelajari kata-kata kunci, menulis model yang ditemukan dan koding yang telah ditentukan. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi data atau pengecekan data dengan cara membandingkan data yang diperoleh dengan data dari sumber lain. Hasil penelitian ini yaitu Prosedur pembiayaan Oto IB Hasanah di BNI Syariah KCP Wonomulyo, bahwa produk ini menggunakan akad murabahah. Murabahah merupakan perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Dan pandangan hukum Islam terhadap prosedur pembiayaan Oto IB Hasanah di BNI Syariah KCP Wonomulyo menyimpulkan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan Islam karena pembiayaan ini dilakukan secara transparan. Artinya pihak bank memberi tahu modal dan keuntungan bank kepada nasabah secara langsung dan apabila sudah disetujui maka pihak bank melakukan pencairan.
TUNJAUAN YURIDIS PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAAD DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI MANDAR (STUDI KASUS PERKARA NO 316/PDT.G/2018/PA.PWL) Nurhasni, Nurhasni; Kaco, Suardi; Nuzur, Muh.
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 4, No 2 (2022): Peqguruang, Volume 4, No.2, November 2022
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v4i2.894

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk: 1). Mengetahui hukum yang menjadi dasar penyebab keluarnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaad pada perkara ekonomi syariah No 316/Perdt.G/2018/PgA.Pwl, dan 2). Mengetahui akibat hukum dari putusan Niet Ontvankelijke Verklaad tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari tujuan skripsi secara tertulis isinya berupa kutipan tentang bukti presentasi yang akan disediakan. Simpulannya dari Hasil Penelitian bahwa hukum yang dijadikan dasar penetapan oleh Majelis Hakim pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaad dalam perkara Nomor 316/Prdt.G/2018/PA.Pwl adalah berdasar pada Putusan MA No. 556 K/Sip/1973 tgl 10 november 1971 dan Pasal 8 Nomor 3 Rv(Reglement of de Rechtsvordering. Akibat hukumnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaad tersebut yaitu tidak dapat lagi dilanjutkan persidangan dan Majelis Hakim memberhentikan pemeriksaan terhadap materi yang ada dalam gugatannya, dan posisi atau kedudukan pihak yang berhukum dianggap masih sama sewaktu belum terjadinya gugatan tersebut. Implikasi dari Penelitian ini adalah: 1). MA atau Mahkamah Agung dapat lebih menguatkan lagi hukumhukum dalam menetapkan putusan N.O sebagaimana putusan tersebut dapat dijadikan sumber hukum yurisprudensi MA, 2). LBH atau Lembaga bantuan hukum yang diwakili oleh advokat dalam melakukan pemberian bantuan hukum diharapkan agar lebih teliti dalam melakukan tindakan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai penggugat yang diwakilinya. 3). Peneliti yang akan datang bisa mengadakan penelitian yang lebih mendalam mengenai Putusan Niet Ontvankelijke Verklaad/ N.O guna dapat menambah wawasan mengenai hukum terutama dalam hukum acara perdata. 4). Seluruh jajaran akademik hukum, supaya memberi pengetahuan tentang bagaimana beracara dalam hukum perdata sebagaimana peraturan hukum acara.