Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pembayaran Jual Beli Gabah wati, anjar; Busrah, Busrah; Adam, Muh. Adam
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 6, No 2 (2024): Peqguruang
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v6i2.5699

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui sistem penundaan pembayaran jual beli gabah di Dusun Lemo Desa Tonrolima Kecamatan Matakali, 2) untuk mengetahui bagaimana hukum penundaan pembayaran jual beli gabah di Dusun Lemo, Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali ditinjau berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian dengan menggunakan metode kualitatif, adapun sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara terhadap petani dan perantara/pembeli produk pertanian. Praktek jual beli gabah yang terjadi di Dusun Lemo, Desa Tonrolima, Kecamatan. Matakali menggunakan sistem pembayaran tertunda karena perantara tidak segera memberikan uang atas hasil pembelian gabah petani. Penyebabnya karena terlalu banyak petani yang menjual gabahnya sementara pembeli kekurangan modal karena gabahnya tidak terjual. Terlihat juga jika ada petani yang menyetor pupuk yang dibayarkan setelah panen. Jual beli dengan sistem pembayaran tertunda dalam Tinjauan Hukum Islam di Dusun Lemo, Desa Tonrolima, Kecamatan. Matakali Kabupaten Polewali Mandar diperbolehkan karena sesuai syariat Islam karena memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli.
Gus Dur's Thought about Accommodation of Islamic Law and Culture H, Suardi Kaco; Busrah, Busrah
Alhurriyah Vol 6 No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4995

Abstract

This paper is a study of Gus Dur's thoughts on the accommodation of Islamic law and culture. The research method used is the library research method by analyzing the data qualitatively. In this study it was found that Gus Dur is a contemporary Islamic law thinker whose Islamic legal thought is accommodating to culture. In his thinking, Gus Dur used ushul fiqh, qaidah fiqh, and maqashid syariah in responding to personal problems that occurred in Indonesia. One of the cases that Gus Dur responded to within the cultural framework was zakat law, Islamic marriage law, and islamic inheritance law. In these cases, in Gus Dur's view, the law may be applied with cultural instruments, in this case is customs (adat).Tulisan ini meneliti pemikiran Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metodo penelitian yang digunakan, yakni metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menganalisis data secara kualitatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Gus Dur adalah pemikir hukum Islam kontemporer yang pemikiran hukum Islamnya akomodatif terhadap kebudayaan. Gus Dur dalam pemikirannya banyak menggunakan ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah dalam merespon persoalan-persoalan hukum yang terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam kerangka kebudayaan adalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Kasus-kasus ini, dalam pandangan Gus Dur, hukumnya boleh diaplikasikan dengan perangkat kebudayaan, dalam hal ini adalah adat.  
Gus Dur's Thought about Accommodation of Islamic Law and Culture H, Suardi Kaco; Busrah, Busrah
Alhurriyah Vol 6 No 2 (2021): July - December 2021
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v6i2.4995

Abstract

This paper is a study of Gus Dur's thoughts on the accommodation of Islamic law and culture. The research method used is the library research method by analyzing the data qualitatively. In this study it was found that Gus Dur is a contemporary Islamic law thinker whose Islamic legal thought is accommodating to culture. In his thinking, Gus Dur used ushul fiqh, qaidah fiqh, and maqashid syariah in responding to personal problems that occurred in Indonesia. One of the cases that Gus Dur responded to within the cultural framework was zakat law, Islamic marriage law, and islamic inheritance law. In these cases, in Gus Dur's view, the law may be applied with cultural instruments, in this case is customs (adat).Tulisan ini meneliti pemikiran Gus Dur tentang akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metodo penelitian yang digunakan, yakni metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menganalisis data secara kualitatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Gus Dur adalah pemikir hukum Islam kontemporer yang pemikiran hukum Islamnya akomodatif terhadap kebudayaan. Gus Dur dalam pemikirannya banyak menggunakan ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah dalam merespon persoalan-persoalan hukum yang terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam kerangka kebudayaan adalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Kasus-kasus ini, dalam pandangan Gus Dur, hukumnya boleh diaplikasikan dengan perangkat kebudayaan, dalam hal ini adalah adat.  
Samsarah Practices on Affiliates in the Shopee Marketplace: Islamic Economic Law Perspective Bahri, Syamsul; Busrah, Busrah; Izzah, Ibnu; Muis, Musrini; Halilullah, Muhammad
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 10 No. 2 (2026): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v10.i2.32055

Abstract

This study aims to analyze affiliate marketing practices on the Shopee platform from an Islamic economic law perspective, particularly regarding the samsarah (intermediary) contract and percentage-based commissions. This research uses a normative legal methodology from an Islamic economic perspective, presented descriptively. Islamic economic legal theory is used as an analytical instrument to examine the practice of samsarah affiliate marketing in the e-commerce platform Shopee. The results of the study show that from an Islamic legal perspective, affiliate marketing practices on Shopee can be categorized as a valid samsarah contract, by fulfilling two main requirements: clarity of the contract and clarity of the commission. Clarity of the contract relates to the transparency of the type of transaction and the compensation received by the affiliated party. In this case, a percentage-based commission system is acceptable as long as there is no uncertainty (gharar) that would be detrimental to any party. Although some scholars permit percentage-based commissions with an uncertain nominal value, the majority of scholars emphasize the importance of clarity on the commission value that must be agreed upon beforehand so that the transaction remains valid under Islamic economy law. This mechanism aligns with the concept of ittihadul majlis, where agreements and explanations of commissions between merchants and affiliate marketers take place within a clear timeframe, both through platforms and digital communication channels, thus ensuring that the agreement is in line with Islamic economic principles.