Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Izin dimaksud diberikan oleh Negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan minat, kepentingan dan mampu menjaga kepentingan umum dengan memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat anatara pemohon dengan komisi penyiaran Indonesia, rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran, hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan serta izin alokasi dan penggunaan spektrum frekwensi.               Berbagai tahapan proses perizinan yang harus dilalui oleh sebuah lemabaga penyiaran tersebut tidak satu tahappun dikenakan biaya kecuali pada saat lembaga penyiaran tersebut sudah selesai dan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekwensi dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini jelas memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia sebagai Lembaga yang bertanggungjawab dan diberikan kewenangan yang penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan permohonan pendirian lembaga penyiaran. Sebagai Lembaga Negara yang mengemban amanah Undang-undang, dalam pelaksanaan kewenangannya, lembaga ini juga diberikan kebijakan-kebijakan sesuai dengan kepentingan masyarakat guna menjamin pelayan yang baik.            Dalam upaya mencari tingkat kepuasan Lemabaga Penyiaran terhadap Pelayanan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran guna memproses Izin Penyelenggaraan Penyiaran, penelitian ini dirancang dengan pendekatan kuantitatif melalui penyebaran daftar quisioner kepada objek penelitian yang terdiri dari berbagai jenis lembaga penyiaran yang ada diwilayah layanan siaran Kota Banada Aceh yang telah melakukan proses permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran pada Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh. Selanjutnya informasi yang didapat memlalui quisioner akan dilakukan cross-chek dengan berbagai peraturan yang berlaku agar didapatkan informasi yang valid untuk menyusun suatu sistem konsep dan hubungan serta jalinan teoritik prinsip-prinsip tingkat kepuasan yang berlaku secara umum.  Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Perizinan, Kepuasan Lembaga Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah AcehÂ