Pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, sektor ini sering kali menjadi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana dan administrasi negara dalam mengatasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penelitian ini juga menggunakan studi kasus untuk menganalisis penerapan sistem e-procurement sebagai solusi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, penelitian ini mengkaji peran lembaga pengawasan, seperti KPK dan KPPU, dalam memastikan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem e-procurement dapat meningkatkan transparansi, tantangan terkait infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia masih menjadi hambatan utama dalam implementasinya. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa kolaborasi yang kuat antara lembaga-lembaga pengawasan dan penguatan kapasitas hukum sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengadaan yang bersih dan akuntabel. Diperlukan upaya untuk memperkuat sistem hukum yang ada, meningkatkan integritas pejabat pengadaan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. Dengan langkah-langkah ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih efisien, bebas dari korupsi, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional.