Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengalihan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara over credit (pengalihan kredit). Dalam hal ini fokus terhadap permasalahan megenai kedudukan hukum peralihan hak kepemilikan rumah melalui KPR berdasarkan proses jual beli di bawah tangan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan Perjanjian dan Jual Beli dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pihak pembeli kedua (take over) yang dilakukan melalui proses jual beli rumah KPR di bawah tangan. Permasalahan Take Over KPR ini diakibatkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan hukum yang ada terkait jual beli rumah KPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan proses over credit di bawah tangan dapat merugikan pihak ketiga atau debitur pengganti. Kerugian itu diakibatkan pihak bank penyelenggara KPR menolak untuk menyerahkan sertifikat rumah KPR dan debitur pengganti tersebut tidak bisa melakukan proses mengganti kepemilikan sertifikat tanah atas rumah KPR yang dibelinya karena sertifikat tersebut masih tercatat atas nama pihak pertama. Maka dari itu, penyelesaian untuk kerugian tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri dengan putusan verstek yang telah berkekuatan hukum tetap tentang keabsahan jual beli rumah KPR di bawah tangan dan pihak ketiga diberi kewenangan dan kuasa untuk digunakan sebagimana mestinya.