Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum Islam. Kompleksitas permasalahan kontemporer seperti transaksi digital, kontrak elektronik, aset kripto, penyebaran informasi melalui media sosial, hingga fenomena kecerdasan buatan, menuntut respons hukum Islam yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan adaptif. Dalam menghadapi perubahan zaman ini, kaedah fiqhiyah memiliki posisi strategis sebagai instrumen metodologis yang mampu menjembatani antara teks-teks klasik dan realitas modern. Kaedah-kaedah seperti al-umūr bi maqāṣidihā (segala urusan tergantung pada tujuannya), al-ʿādah muḥakkamah (kebiasaan dapat dijadikan hukum), lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan), serta al-mashaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan), menunjukkan fleksibilitas dan daya adaptasi hukum Islam dalam merespons isu-isu digital kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan, dengan fokus pada historisasi kaedah fiqhiyah dan aplikasinya dalam konteks digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaedah-kaedah fiqhiyah tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga secara historis telah mengalami proses formulasi yang sangat kontekstual terhadap perubahan sosial dan budaya umat Islam. Dengan menelusuri akar historisnya, dapat disimpulkan bahwa kaedah fiqhiyah bersifat dinamis dan terbuka terhadap perubahan zaman, tanpa harus meninggalkan nilai-nilai normatif syariah. Oleh karena itu, kaedah fiqhiyah memiliki peran vital dalam menjaga kontinuitas hukum Islam serta dalam menawarkan solusi hukum yang tepat guna dan berkeadilan di tengah derasnya arus digitalisasi kehidupan.