Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap investor pasar modal berdasarkan perspektif law and economics. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang diperkaya dengan pendekatan empiris, perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi pasar modal di Indonesia telah memadai secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan OJK serta BEI. Namun, efektivitas perlindungan hukum terhadap investor belum optimal karena lemahnya implementasi dan pengawasan, sehingga menimbulkan asimetri informasi dan tingginya transaction cost yang merugikan investor. Perlindungan preventif seperti keterbukaan informasi dan literasi keuangan belum berjalan maksimal, sementara perlindungan represif melalui sanksi belum memberikan efek jera. Maka diperlukan upaya perbaikan melalui penguatan pengawasan, peningkatan literasi keuangan, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa, transparansi informasi, dan pemberian insentif positif bagi perusahaan patuh guna menciptakan pasar modal yang sehat, efisien, dan terpercaya.