Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Protection Of The Director As The Person In Charge Of The Hospital Due To Malpractice In A Regional Public Hospital Mu’ammar, Mu’ammar; Kusnandar, Mas Iman; Muin, Fatkhul
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.14008

Abstract

Tidak ada perlindungan hukum bagi direktur rumah sakit apabila terjadi kelalaian yang bukan disebabkan olehnya, namun direktur rumah sakit harus mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut. Bentuk tanggung jawab yang diemban direktur akibat malpraktik juga belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Perlindungan hukum terhadap Direktur selaku penanggung jawab rumah sakit akibat malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) belum terpenuhi. Padahal tugas, fungsi dan wewenang direktur rumah sakit telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Pasal 11 ayat (2) dan (4) Perwal Serang Nomor 20 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan. Profil RSUD Kota Serang Tahun 2021, Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas, fungsi dan wewenang direktur rumah sakit tidak hanya sebatas pada hal-hal yang diatur dalam ketentuan tersebut, namun direktur rumah sakit juga harus bertanggung jawab secara hukum tidak tertulis apabila terjadi malpraktek di rumah sakit, karena penyelenggaraan rumah sakit itu sendiri berada di bawah tanggung jawab direktur rumah sakit; 2) Bentuk tanggung jawab hukum Direktur akibat malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebenarnya hanya sebatas tugas, fungsi dan wewenang direktur rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Pasal 11 ayat (2) dan (4) Perwal Serang Nomor 20 Tahun 2022 dan Profil RSUD Kota Serang Tahun 2021, meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi. Namun karena direktur rumah sakit merupakan pimpinan tertinggi di rumah sakit dan dianggap sebagai penanggung jawab rumah sakit, maka mengakibatkan direktur rumah sakit bertanggung jawab dan menanggung akibat malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan. Seharusnya dari segi bentuk tanggung jawab hukum apabila terjadi malpraktik akibat kelalaian tenaga medis di rumah sakit, maka tenaga medis yang bersangkutan dan pihak rumah sakit wajib mempertanggungjawabkan segala kerugian yang diderita pasien sesuai dengan Pasal 193 UU No. Hukum Kesehatan Kata Kunci: Perlindungan hukum; Direktur; Penanggung jawab; RSUD; Malpraktek
Perlindungan Hukum terhadap Perawat dalam Pelimpahan Kewenangan Tindakan Medis oleh Dokter di Puskesmas Rawat Inap Yulia Agustin Suharni; Kusnandar, Mas Iman; Danial Danial
Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan Vol. 5 No. 2 (2026): Mei: Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/klinik.v5i2.6614

Abstract

The delegation of medical authority from physicians to nurses is a common practice in primary healthcare services, particularly in inpatient public health centers, as a response to limited medical personnel and the demand for continuous healthcare services. However, delegation that is not conducted in accordance with legal provisions may lead to legal uncertainty and increased risks for nurses. This study aims to analyze legal protection for nurses in the delegation of medical authority by physicians in inpatient public health centers. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through the examination of legal doctrines and principles related to authority, delegation, and mandate. The findings indicate that although the legal framework governing the delegation of medical authority is normatively well established, its implementation remains suboptimal, particularly with regard to written delegation, physician supervision, and legal awareness among healthcare professionals. Verbal delegation practices and unclear boundaries of authority weaken legal protection for nurses and increase the risk of legal liability. This study emphasizes that delegation of medical authority conducted in writing, on a case-by-case basis, based on nurses’ competencies, and under physician supervision is a fundamental prerequisite for ensuring legal certainty, professional protection, and patient safety.