AbstrakKejadian kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan kampus mencapai 38% menurut data CATAHU Komnas Perempuan (2015-2021), hal ini menjadi perhatian bagi semua civitas akademika untuk mencegah dan menanggulanginya. Institusi pendidikan merupakan tempat yang wajib memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Hal ini juga diatur dalam permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sehingga tujuan dari kegiatan ini ingin memberikan suatu keterampilan personal safety skill untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa sebagai salah satu upaya pencegahan pelecehan seksual dilingkungan kampus. Kegiatan ini dilakukan mulai bulan april 2024 selama 2 kali pertemuan dengan jumlah 48 mahasiswa semester 2 STIKES Suaka Insan Banjarmasin. Pertemuan pertama mengukur kemampuan mahasiswa terlebih dahulu, dilanjutkan dengan memberikan ceramah & Video tentang kekerasan seksual dan praktik langsung tentang personal safety skill (Recognize, Resist dan Report), kemudian pertemuan selanjutnya 3 minggu kemudian dilakukan evaluasi kembali dengan mahasiswa terkait pengetahuannya. Hasil kegiatan adanya peningkatan pengetahuan yang cukup signifikan yaitu dari yang tadinya pengetahuannya hanya 60% menjadi 98% setelah diberikan pembelajaran terkait personal safety skill. Hal ini menunjukkan bahwa personal safety skill ini dapat digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan pelecehan seksual dan sarannya tidak hanya diberikan kepada mahasiswa tetapi kepada semua civitas akademika STIKES Suaka Insan dikarenakan kejadian pelecehan seksual semua orang bisa menjadi korban atau sebaliknya pelaku. Kata kunci: pengetahuan; personal safety skill; pelecehan seksual. AbstractIncidents of sexual violence and harassment in the campus environment reached 38% according to CATAHU data from the National Commission on Violence Against Women (2015-2021)in Indonesian, this is a concern for all academics to prevent and overcome it. Educational institutions are places that must provide security and comfort in the teaching and learning process. This is also regulated in Permendikbudristek No. 30 of 2021 concerning the prevention and handling of sexual violence in higher education. So the purpose of this activity is to provide personal safety skills to increase student knowledge as an effort to prevent sexual harassment in the campus environment. This activity was carried out starting in April 2024 for 2 meetings with 48 2nd semester students of STIKES Suaka Insan Banjarmasin. The first meeting measures students' abilities first, followed by giving lectures & videos about sexual violence and direct practice on personal safety skills (Recognize, Resist and Report), then the next meeting 3 weeks later is re-evaluated with students regarding their knowledge. The results from this activity were a significant increase in knowledge, namely from previously only 60% knowledge to 98% after being provided with learning related to personal safety skills. This shows that this personal safety skill can be used as an effort to prevent sexual harassment in the campus environment and the advice is not only given to students but to all academic members of STIKES Suaka Insan because in incidents of sexual harassment everyone can become a victim or vice versa as a perpetrator. Keywords: knowledge; personal safety skill; violence.