Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA MITRA APLIKASI JASA PENGANTARAN BERBASIS APLIKASI (OJEK ONLINE) TERHADAP KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN Dirga Agung; Andi Dewi Pratiw
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 3 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v3i1.596

Abstract

Layanan jasa pengantaran berbasis aplikasi (ojek online) memberikan efek positif dan negatif bagi negara, sisi negatifnya adalah banyaknya oknum mitra driver yang menggunakan aplikasi sambil berkendara yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Tindakan penggunaan perangkat komunikasi dalam berkendara adalah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi apakah sanksinya mendasarkan kepada ojek online sebagai pribadi atau perusahaan transportasi. Bagaimana kemudian pertanggung jawaban pidana driver mitra ojek online apabila akibat kelalainnya terjadi kecelakaan. Apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ maka tindakan berkendara yang mengancam keselamatan orang lain dan dirinya sendiri maupun tindakan tersebut mengakibatkan kecelakaan pribadi atau melibakan orang lain akan tetap dijatuhi sanksi pidana hanya saja berat ringan sanksi pidananya tergantung kepada tingkat akibat tindakannya.
Penguatan Literasi Keamanan Digital Melalui Edukasi Kolaboratif Kepolisian dan Komdigi Dalam Pencegahan Kejahatan Siber Masyarakat Dirga Agung; Lidwina Apriliana Allo Tangko; Mira Nila Kusuma Dewi
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.8839

Abstract

Penggunaan teknologi digital yang semakin luas telah meningkatkan pemrosesan data pribadi sekaligus memperbesar risiko kejahatan siber di masyarakat. Kondisi tersebut menuntut penguatan pemahaman hukum, terutama bagi kelompok usia dewasa, orang tua, dan pra-lansia yang aktif menggunakan layanan digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dirancang melalui edukasi kolaboratif antara Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan literasi keamanan digital, pemahaman mengenai pelindungan data pribadi, serta kemampuan mengenali modus kejahatan siber. Metode pelaksanaan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif yang meliputi pemetaan pemahaman awal, penyampaian materi, diskusi interaktif, simulasi kasus, dan evaluasi akhir. Kepolisian memberikan materi mengenai bentuk kejahatan siber, penanganan awal korban, pengamanan bukti elektronik, dan mekanisme pelaporan. Komdigi memberikan penguatan mengenai hak atas data pribadi, keamanan akun, privasi digital, dan langkah pencegahan. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum serta kemampuan peserta mengambil tindakan tepat ketika menghadapi ancaman di ruang digital. Pendekatan tersebut juga diharapkan membangun sikap waspada, kritis, dan bertanggung jawab.