Abstrak Cagar Budaya memiliki 5 kategori, dimana kategori tersebut dapat berpengaruh terhadap status cagar budaya, 5 kategori cagar budaya tersebut ialah: benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Berdasarkan kategori tersebut, maka Masjid Raya Senapelan Pekanbaru telah mengalami perubahan status cagar budaya berdasarkan kategorinya, yaitu dari bangunan cagar budaya menjadi struktur cagar budaya. Perubahan status Cagar Budaya Masjid Raya Senapelan Pekanbaru terjadi akibat adanya revitalisasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan fisik dari bangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru. Revitalisasi Masjid Raya Senapelan Pekanbaru dilaksanakan pada tahun 2009. Penelitian ini membahas tentang (1) Latar belakang perubahan status Cagar Budaya Masjid Raya Senapelan Pekanbaru; (2) Peran pemangku kebijakan dalam merenovasi bangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru; (3) Proses perubahan status Cagar Budaya Masjid Raya Senapelan Pekanbaru; (4) Perubahan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru tahun 2009-2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian sejarah dengan metode deskriptif yaitu mendeskripsikan jawaban melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Raya Senapelan Pekanbaru tetap berstatus cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Abstract Cultural Conservation has 5 categories, where these categories can affect the status of cultural heritage, the 5 categories of cultural heritage are: objects, buildings, structures, sites, and areas. Based on these categories, the Pekanbaru Senapelan Grand Mosque has changed its cultural heritage status based on its category, namely from a cultural heritage building to a cultural heritage structure. Changes in the cultural heritage status of the Pekanbaru Senapelan Grand Mosque occurred due to the revitalization which resulted in physical changes to the Senapelan Pekanbaru Grand Mosque building. The revitalization of the Great Mosque of Senapelan Pekanbaru was carried out in 2009. This study discusses (1) the background of the change in the status of the Cultural Conservation of the Great Mosque of Senapelan Pekanbaru; (2) The role of policy makers in renovating the Senapelan Mosque, Pekanbaru; (3) The process of changing the status of the Cultural Conservation of the Senapelan Great Mosque of Pekanbaru; (4) Changes to the Pekanbaru Senapelan Grand Mosque in 2009-2017. This type of research is historical research with descriptive method, namely describing answers through observation, interviews, documentation and literature study. The results showed that the Pekanbaru Senapelan Grand Mosque remains a cultural heritage protected by Law No. 11 of 2010 concerning cultural heritage.