Nasution, Nurfadilla
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah) Nasri, Muhammad; Astari, Shella Anjeli; Nasution, Nurfadilla; Siregar, Nuraidah; Harahap, Maratua Hasonangan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.874 KB)

Abstract

Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale selaku pengakses perwakafan dan juga pendiri pondok pesantren Al-Junaidiyah yakni, Syekh H. Junaid Thola Rangkuti yang lahir di Desa Kampung Lamo 2 Februari 1929. Pada dasarnya, tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid, musola, makam, atau juga sebagiannya untuk mendirikan sekolah. Artinya, pemanfaatan tanah wakaf lebih bersifat konsumtif dan masih sangat berpotensi untuk dikembangkan secara produktif. Tanah wakaf ini dimanfaatkan masyarakat Desa Hutanamale untuk kepentingan masyarakat seperti misalnya perwakafan tanah kuburan yang berada di desa hutanamale kampung lama memegang prinsip bahwa tanah wakaf harus hanya dilakukan atau dikelola oleh kepercayaan Waqif. Pada umumnya, uang iuran pajak wakaf ini juga digunakan untuk membayar guru mengaji dan juga guru-guru yayasan di pondok pesantren Al-Junaidiyah.
Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah) Nasri, Muhammad; Astari, Shella Anjeli; Nasution, Nurfadilla; Siregar, Nuraidah; Harahap, Maratua Hasonangan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.2865

Abstract

Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale selaku pengakses perwakafan dan juga pendiri pondok pesantren Al-Junaidiyah yakni, Syekh H. Junaid Thola Rangkuti yang lahir di Desa Kampung Lamo 2 Februari 1929. Pada dasarnya, tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid, musola, makam, atau juga sebagiannya untuk mendirikan sekolah. Artinya, pemanfaatan tanah wakaf lebih bersifat konsumtif dan masih sangat berpotensi untuk dikembangkan secara produktif. Tanah wakaf ini dimanfaatkan masyarakat Desa Hutanamale untuk kepentingan masyarakat seperti misalnya perwakafan tanah kuburan yang berada di desa hutanamale kampung lama memegang prinsip bahwa tanah wakaf harus hanya dilakukan atau dikelola oleh kepercayaan Waqif. Pada umumnya, uang iuran pajak wakaf ini juga digunakan untuk membayar guru mengaji dan juga guru-guru yayasan di pondok pesantren Al-Junaidiyah.