JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 6 No. 1 (2022): 2022

Pemanfaatan Pajak Tanah Wakaf Terhadap Kemaslahatan Masyarakat (Studi Kasus Perwakafan Pondok Pesantren Al-Junaidiyah)

Nasri, Muhammad (Unknown)
Astari, Shella Anjeli (Unknown)
Nasution, Nurfadilla (Unknown)
Siregar, Nuraidah (Unknown)
Harahap, Maratua Hasonangan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2022

Abstract

Dalam hukum Islam dikenal sebagai harta wakaf yang ibdal dan istibdal. Ada Ulama di desa Hutanamale selaku pengakses perwakafan dan juga pendiri pondok pesantren Al-Junaidiyah yakni, Syekh H. Junaid Thola Rangkuti yang lahir di Desa Kampung Lamo 2 Februari 1929. Pada dasarnya, tanah wakaf tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid, musola, makam, atau juga sebagiannya untuk mendirikan sekolah. Artinya, pemanfaatan tanah wakaf lebih bersifat konsumtif dan masih sangat berpotensi untuk dikembangkan secara produktif. Tanah wakaf ini dimanfaatkan masyarakat Desa Hutanamale untuk kepentingan masyarakat seperti misalnya perwakafan tanah kuburan yang berada di desa hutanamale kampung lama memegang prinsip bahwa tanah wakaf harus hanya dilakukan atau dikelola oleh kepercayaan Waqif. Pada umumnya, uang iuran pajak wakaf ini juga digunakan untuk membayar guru mengaji dan juga guru-guru yayasan di pondok pesantren Al-Junaidiyah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...