ABSTRAK Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang paling merugikan masyarakat karena selain menimbulkan kerugian material, juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Salah satu tantangan utama dalam penanganannya adalah optimalisasi mekanisme asset recovery guna mengembalikan kerugian korban secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran jaksa dalam proses asset recovery dengan menggunakan pendekatan prinsip keadilan restoratif, sehingga tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hak-hak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan, kemudian dikaji melalui analisis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif memberikan ruang bagi jaksa untuk berperan lebih aktif dalam memediasi kepentingan korban dan pelaku, mempercepat pengembalian aset, serta mengurangi potensi overkriminalisasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi, kapasitas sumber daya, serta resistensi paradigma hukum yang masih berorientasi pada retributif. Kesimpulannya, optimalisasi peran jaksa dalam asset recovery harus diarahkan pada sinergi antara mekanisme hukum positif dan pendekatan restoratif. Saran penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi dan pedoman teknis bagi jaksa, peningkatan kapasitas institusional, serta pengembangan model best practice agar asset recovery dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.Kata Kunci: Asset Recovery, Jaksa, Keadilan Restoratif.