Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

WHEN DIGITAL FOOTPRINTS ARE NO LONGER VALID: AN ANALYSIS OF DIGITAL FORENSIC EVIDENCE FAILURE IN LEGAL PROCEEDINGS: Study Case: Online Gambling 2020 Ashuri; Hendratna Mutaqin
Journal of Golden Generation Legal Science Vol. 2 No. 1 (2026): Januari 2026 : Journal of Golden Generation Legal Science
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jggls.v2i1.71

Abstract

The advancement of digital technology has brought significant changes to the legal system, particularly in the use of electronic evidence as a means of proof in court. However, the validity of digital forensic evidence is often questioned due to various technical, procedural, and legal challenges. This study aims to analyze the factors contributing to the failure of digital forensic evidence in legal proceedings and to formulate recommendations for improving its validity. The method used is a Systematic Literature Review (SLR) by examining various academic sources that discuss issues of digital evidence validity, forensic standards, and emerging legal challenges. The results of the study indicate that the failure of digital evidence generally stems from non-compliance in the processes of data collection and preservation with chain of custody standards, insufficient competence of law enforcement officers in digital technical aspects, and conflicts between legal requirements and data privacy regulations, such as the GDPR and CCPA. The case study of online gambling 2020, at the South Jakarta District Court confirms that the absence of forensic verification and chain of custody documentation caused the digital evidence to lose its probative value. Therefore, it is necessary to establish standardized forensic procedures, provide training and certification for law enforcement officials and forensic experts, and develop national guidelines for managing digital evidence aligned with international standards. This research is expected to contribute to strengthening the integrity and validity of digital evidence, thereby enhancing the enforcement of justice in the digital era.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN, KEMANFAATAN, DAN KEPASTIAN HUKUM Faizul Idris; Ashuri; Mustofa Kamil
Journal of Golden Generation Legal Science Vol. 2 No. 1 (2026): Januari 2026 : Journal of Golden Generation Legal Science
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jggls.v2i1.331

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.