Indonesia adalah negara yang mempunyai wilayah perairan yang cukup luas, sehingga nelayan asing selalu lolos dari aktivitas illegal fishing. Pencurian ini terjadi karena kurangnya perhatian dari petugas pengawas air.Hingga saat ini pencurian ikan masih sering terjadi. Oleh karena itu, Indonesia harus mengalami kerugian yang sangat besar hingga Rp 30 triliun setiap tahunnya. Jika dilihat persentasenya mencapai 25% dengan total 11,6 juta ton setiap tahunnya. Permasalahan ini mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan dengan adanya illegal fishing, sehingga sangat perlu ditegakkan undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan penulis menulis jurnal dengan judul Penegakan Hukum Illegal Fishing. Dengan rumusan masalah. “Bagaimana aturan penegakan hukum illegal fishing di Indonesia?” dan “Bagaimana pengaturan hukum Illegal Fisting dalam hukum internasional?”. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang telah diterapkan dengan baik di Indonesia saat ini, dan juga diterapkan secara internasional. Dalam penelitian ini penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada Pasal 45 UU Perikanan tahun 2009. Hal ini terlihat dari segala aspek mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Hal ini juga dijelaskan dalam KUHAP yang diterbitkan pada tahun 1981 dalam Undang-Undang Nomor 8