Kebijakan diskresi merupakan aspek penting dalam administrasi pemerintahan. Dalam setiap struktur pemerintahan, konsep diskresi harus digunakan. Diskresi memungkinkan otoritas pemerintah untuk membuat penilaian yang tidak harus diatur secara ketat oleh hukum. Salah satu contoh kebijakan diskresi adalah ketika seorang pejabat di kantor perizinan memiliki kemampuan untuk memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) setelah memeriksa rencana pembangunan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menyelidiki tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsepsi hukum, dan norma hukum. Penelitian ini mengandalkan sumber-sumber hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber informasi. Penggunaan pertimbangan independen oleh badan/pejabat administrasi negara hanya diperbolehkan dalam hal peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya atau peraturan yang ada tidak jelas mengaturnya, yang dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kegentingan yang dimaksud adalah suatu masalah yang berkembang secara tidak terduga demi kepentingan umum dan harus diselesaikan dengan cepat, namun peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. Sedangkan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dannegara atau kepentingan masyarakat bersama atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, batasan atau rambu-rambu dalam penggunaan diskresi adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).