Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Constitusional Question dan Constitusional Complaint, Arti Penting Pemberian Kewenangan Tersebut Oleh Mahkamah Konstitusi Latuheru, Paulina M.; Perdana, Fadjrin Wira; Irwan, Irwan; Setiawan, Bambang; Sidartha, Driasko Budi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.888 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.381

Abstract

Sekitar dua dekade lalu, Indonesia memulai reformasi konstitusi. Era reformasi menawarkan harapan besar bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa reformasi ditandai dengan revisi UUD 1945. Revisi UUD tentunya untuk menyesuaikan dengan dinamika kehidupan ketatanegaraan, untuk meningkatkan kebutuhan praktik kenegaraan dan untuk memenuhi kebutuhan dan motivasi negara dan kehidupannya. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketertiban serta terwujudnya nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kemerdekaan dan kesejahteraan dapat terwujud. Penelitian ini bertujuan untuk urgensi kewenangan MK dalam hal constitutional question dan constitutional complaint. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian masalah dilakukan dengan mempelajari norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penelitian ini adalah pada bahan yang digunakan dalam penelitian. Konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question dapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis).
Pemikiran Tokoh Pakar Hukum Lima Paradigma Irwan, Irwan; Perdana, Fadjrin Wira; Latuheru, Paulina M.; Khairani, Muhammad; Kartini, Sri
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 2 No. 12 (2021): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/jiss.v2i12.497

Abstract

Perbedaan paradigma hukum bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disandingkan dan dapat digunakan sebagai pisau analisis dalam menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus mewujudkan hukum yang berkeadilan di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aliran filsafat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain library research, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber data untuk diolah dan disajikan dalam bentuk laporan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Positivisme hukum digunakan untuk menunjuk pada konsep hukum sebagai komando pemikiran hukum di bawah komando John Austin. Perspektif filsafat hukum dengan menggeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial.