Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RESOLUSI KEKERASAN ANAK DI KOTA SERANG Humaeroh, Humaeroh; Chairina, Nina
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 10 No 02 (2023): July - Desember 2023
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus kekerasan anak di Kota Serang menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota serang dan masyarakat luas pada umumnya. . Sehingga perlu adanya resolusi atau pengananan dari pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak kota Serang dapat menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan baik. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya Pemerintah Kota Serang dalam resolusi penanganan kasus kekerasan terhadap anak, untuk mendeskripsikan hambatan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak kota Serang dalam resolusi kasus kekerasan anak di kota Serang dan untuk mengetahui implementasi Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 Terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Anak di Kota Serang. Upaya Pemerintah Kota Serang oleh DP3AKB dalam melakukan penanganan kekerasan anak di kota Serang, antara lain: melakukan sosialisasi mengenai kekerasan anak di setiap desa yang berada di wilayah kota serang, memberikan informasi tentang adanya layanan pengaduan oleh UPT PPA, melakukan talk show di media sosial, televisi dan radio mengenai perlindungan anak, dan memberikan rujukan untuk layanan medis bagi korban. Dan hambatan yang belum terselesaikan adalah: Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Kurangnya Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam menyelesaikan proses kasus yang ada, dan tidak adanya transparansi dari klien yang menjadi korban kekerasan karena adanya ancaman dan anggapan aib bagi keluarga, sehingga kasus ini mengalami kesulitan dalam mengungkap pelaku kekerasan terhadap anak. Dan Implementasi Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 antara lain; merumuskan kebijakan koordinasi, sinkronisasi, sosialisasi, fasilitasi, pelaksanaan pelembagaan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan keadilan bagi anak, memberikan pelayanan fisik, informasi, rujukan, dan konsultasi dan dampingan pelayanan medis bagi korban kekerasan pada anak
Pencegahan Penyakit Masyarakat Melalui Edukasi Bahaya Pinjaman Online dan Narkoba pada Warga Desa Kelumpang Wiguna, Umar Hadi; Rivaldi, Muhamad; Noviyani, Reni; Ameliasari, Siti; Al Meida, Adelia; Chairina, Nina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 3 No. 6 (2025): Agustus
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v3i6.2963

Abstract

Kondisi sosial di Banten menunjukkan bahwa kasus pinjol yang tinggi, prostitusi anak, dan kriminalitas memiliki korelasi erat dengan minimnya pendidikan karakter serta pengawasan keluarga yang lemah. Pinjaman online ilegal sangat meresahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 39,5% keluhan terkait cara penagihan yang tidak sesuai aturan, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah banyak melakukan pemblokiran. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penyakit sosial, khususnya pinjaman online ilegal, prostitusi anak, dan kriminalitas. Program ini dilaksanakan di aula Desa Kalumpang pada 2 Agustus 2025, menggunakan pendekatan edukatif, interaktif, dan partisipatif dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup deskripsi penyakit masyarakat, perilaku yang bertentangan dengan norma, cara menemukan solusi, dan peran orang tua. Program ini juga menyasar remaja dan keluarga untuk meningkatkan daya tangkal terhadap narkoba. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa edukasi dengan pendekatan partisipatif dan interaktif terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran warga. Program ini juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan perangkat desa dalam menciptakan system pendampingan yang berkelanjutan, sehingga dapat memberdayakan masyarakat agar hidup sehat secara sosial dan hukum.