Kasus kekerasan anak di Kota Serang menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota serang dan masyarakat luas pada umumnya. . Sehingga perlu adanya resolusi atau pengananan dari pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak kota Serang dapat menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan baik. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya Pemerintah Kota Serang dalam resolusi penanganan kasus kekerasan terhadap anak, untuk mendeskripsikan hambatan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak kota Serang dalam resolusi kasus kekerasan anak di kota Serang dan untuk mengetahui implementasi Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 Terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Anak di Kota Serang. Upaya Pemerintah Kota Serang oleh DP3AKB dalam melakukan penanganan kekerasan anak di kota Serang, antara lain: melakukan sosialisasi mengenai kekerasan anak di setiap desa yang berada di wilayah kota serang, memberikan informasi tentang adanya layanan pengaduan oleh UPT PPA, melakukan talk show di media sosial, televisi dan radio mengenai perlindungan anak, dan memberikan rujukan untuk layanan medis bagi korban. Dan hambatan yang belum terselesaikan adalah: Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Kurangnya Sumber Daya Manusia yang mumpuni dalam menyelesaikan proses kasus yang ada, dan tidak adanya transparansi dari klien yang menjadi korban kekerasan karena adanya ancaman dan anggapan aib bagi keluarga, sehingga kasus ini mengalami kesulitan dalam mengungkap pelaku kekerasan terhadap anak. Dan Implementasi Perda Kota Serang Nomor 7 Tahun 2013 antara lain; merumuskan kebijakan koordinasi, sinkronisasi, sosialisasi, fasilitasi, pelaksanaan pelembagaan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan keadilan bagi anak, memberikan pelayanan fisik, informasi, rujukan, dan konsultasi dan dampingan pelayanan medis bagi korban kekerasan pada anak