Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PEMBERIAN OBAT (SELF DISPENSING) OLEH DOKTER DI PRAKTEK MANDIRI Naufal Rosar; Iriansyah Iriansyah; Yeni Triana
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 5, No 3 (2022): October 2022
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v5i3.1008

Abstract

Abstract: The practice of independent doctors is basically a first-level health service that provides individual assistance by doctors to patients in the form of medical services. Doctors are authorized to provide drug services based on Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice Article 35 paragraph (1) letters i and j concerning the Law on Medical Practice. Based on this provision, it can be said that doctors can store drugs in permitted quantities and types as well as mix and give drugs to those who practice in remote areas and there are no pharmacies. Doctors are given authority in accordance with the education obtained and their competence. However, the existing regulations are not fully followed by health workers. Non-compliance of health workers with these regulations. There are still many health workers who provide health services outside their authority. It is recommended to the Government and independent medical practice to be committed to and apply the rules and procedures set out in the law on medical practice. Keywords: independent doctor practice, doctor's authority, drug service Abstrak: Praktik dokter mandiri pada dasanya merupakan tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan bantuan secara individual oleh dokter kepada pasien berupa pelayanan medis. Dokter diberi kewenangan melakukan pelayanan obat berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 35 ayat (1) huruf i dan j tentang Undang-Undang Praktek Kedokteran. Berdasarkan pada ketentuan ini dapat dikatakan bahwa dokter dapat menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan serta meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang berpraktik di daerah terpencil dan tidak ada apotek. Dokter diberikan kewenangan ini sesuai dengan pendidikan yang diperoleh dan kompetensinya. Namun, Peraturan yang ada tidak sepenuhnya diikuti oleh tenaga kesehatan. Ketidakpatuhan tenaga kesehatan terhadap peraturan tersebut. Tenaga Kesehatan masih banyak yang memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan. Disarankan kepada Pemerintah dan praktek dokter mandiri agar perlu berkomitmen dan menerapkan aturan dan prosedur yang telah ditetapka di dalam undang-undang praktek kedokteran.Kata kunci: praktik dokter mandiri, kewenangan dokter, pelayanan obat
KEBIJAKAN PERPRES NO. 64 TAHUN 2020 TENTANG KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN DI ERA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF ASAS KEMANFAATAN Rudi Erwin Kurniawan; Nuzul Abdi Makrifatullah; Naufal Rosar; Yeni Triana
Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 01 (2022): Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : Program Studi Akuntansi IKOPIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32670/ht.v2i01.1069

Abstract

Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Indonesia sudah berusaha menjamin kesehatan masyarakatnya melalui BPJS. Namun jumlah defisit BPJS yang meningkat setiap tahunnya menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS untuk mengatasi hal tesebut. Hal ini tentu berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna BPJS. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tanggung Jawab Negara terhadap Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan dan mengetahui dampak kebijakan kenaikan iuran BPJS terhadap pengguna BPJS. Di mana dengan metode penelitian hukum normatif didapatkan kesimpulan Negara berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dibidang kesehatan mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi Kesejahteraan Seluruh Rakyat serta kenaikan iuran BPJS bagi peserta Kelas III Mandiri dinilai belum layak dan memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19 seperti saat ini.