Restorative Justice merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat dengan tujuan penyelesaian sengketa yang adil. Proses penyelesaian sengketa dalam restorative justice mengutamakan proses dialog dan mediasi terhadap pelaku, korban dan pihak lain yang terkait. Pelaksanaan pengabdian masyarakat ini merupakan tri dharma ke tiga dari tri dharma perguruan tinggi yang berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah terkait Sosialisasi Tentang Penyelesaian Sengketa di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dan diikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Penyelesaian sengketa dengan restorative justice memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan dimasyarakat.