Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ANDREW Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 Anas, Khairul Azwar; Hamler
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.60

Abstract

Sebelum adanya putusan MK 18/PUU-XVII/2019 mekanisme Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Pasal 15 ayat (2) dan (3)UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang terdapat pada Sertifikat Jaminan Fidusia yang memuat irah-irah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, telah mencabut Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 tahun 1999 UU JF, yang mengubah mekanisme eksekusi, khususnya terkait eksekusi sepihak oleh kreditur dalam hal debitur wanprestasi. Putusan ini mewajibkan adanya persetujuan debitur dengan cara sukarela dan mengharuskan kreditur mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan jika debitur mengajukan keberatan. Perlindungan hukum bagi para kreditur dalam setiap perjanjian pembiayaan sangat krusial. Hak untuk mengeksekusi oleh kreditur adalah komponen paling utama dari jaminan fidusia. Namun posisi kreditur pasca putusan MK tersebut sangat lemah dan tidak adanya perlindungan hukum bagi kreditur. Penyebab pelaksanaan jaminan fidusia mencakup pelanggaran perjanjian oleh debitur, perubahan keadaan finansial, pemindahan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur, kerusakan pada aset, serta keterlibatan pihak ketiga. Risiko yang timbul dari pelaksanaan ini dapat berupa kerugian oleh kreditur serta ketidakpastian hukum dan perlindungan hukum kreditur lembaga pembiayaan.
REKONSTRUKSI JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH DI KAWASAN IBU KOTA NEGARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 185/PUU-XXII/2024 Hamler, Hamler; Alamsyah, Rahmad; Anas, Khairul Azwar; Asril, Ferry; Agripina, Hawa Raissa
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.102

Abstract

Penelitian ini menelaah tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap pengaturan dua siklus jangka waktu hak atas tanah dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, rekonstruksi siklus jangka waktu pasca Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, serta implikasinya terhadap penguasaan negara, kepastian investasi, dan keadilan agraria bagi masyarakat lokal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach, serta analisis deskriptif-kualitatif terhadap dokumen regulasi, putusan MK, buku, jurnal ilmiah, dan artikel media terpercaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum rekonstruksi, skema dua siklus jangka panjang memungkinkan penguasaan tanah lintas generasi, mengurangi kontrol negara, dan menimbulkan risiko ketimpangan kepentingan publik dan privat. Putusan MK merekonstruksi durasi hak menjadi terbatas, memperkuat mekanisme evaluasi substantif, dan menegaskan posisi negara sebagai pengendali utama tanah strategis. Rekonstruksi ini memastikan kepastian hukum yang wajar bagi investor, memperkuat penguasaan negara, dan melindungi hak ulayat masyarakat adat, sehingga keseimbangan antara kepentingan publik, investasi, dan keadilan agraria dapat terjaga secara substansial. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pertanahan strategis di IKN dan literatur hukum pertanahan nasional.