Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan terhadap Dokter Gigi Muda (COASS) dalam Pelayanan Kesehatan Fahmi Fuadhi; Asmuni; Yulianto
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 6 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i6.3434

Abstract

Rumah sakit pendidikan berfungsi sebagai pusat pendidikan medis, penelitian, dan pelayanan pasien. Namun, dokter gigi muda (Co-Assistant) yang masih dalam tahap pelatihan profesional berada di bawah pengawasan dokter senior, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum rumah sakit pendidikan terhadap dokter gigi muda (COASS) dalam pelayanan kesehatan.  Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, meliputi Undang-Undang Praktik Kedokteran (No. 29/2004), Undang-Undang Rumah Sakit (No. 44/2009), dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (No. 20/2013), serta doktrin hukum tentang kewenangan dan perikatan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang dokter gigi muda sangat terbatas dan hanya boleh melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dan arahan dokter pembimbing (kewenangan mandat). Dokter gigi muda tidak diperkenankan melakukan tindakan medis secara mandiri karena belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit, rumah sakit pendidikan bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatannya, termasuk dokter gigi muda.  Rumah sakit pendidikan bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dokter gigi muda yang berada di bawah pengawasannya. Perlindungan hukum sangat penting untuk melindungi baik penyedia layanan kesehatan maupun pasien, memastikan dokter gigi muda dapat memperoleh pengalaman penting sambil meminimalkan risiko malpraktik.  Rumah sakit pendidikan perlu menyusun prosedur operasional standar yang jelas dalam pengawasan dokter gigi muda, serta diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai hak regres rumah sakit terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian.
Reimagining Military Justice in Indonesia: Progressive Law, Islamic Legal Ethics, and the Governance of Soldier Punishment Budi Pramono; Asmuni
DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 25 No. 1 (2027): DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/diktum.v25i1.16563

Abstract

Background: The Indonesian National Armed Forces personnel’s criminal penalty is still mostly governed by the Dutch colonial law, the Military Criminal Code. It creates a vacuum between military criminal law and the present Indonesian legal order, especially following the enactment of Law No. 1 of 2023 about the Indonesian Criminal Code. The problem is not merely doctrinal but also socio-legal, because military punishment operates within military hierarchy, institutional culture, and broader public expectations of justice, because the military punishment works within the military hierarchy, institutional culture, public expectations of justice, and Islamic legal norms as a living legal system in Indonesian Muslim society.   Purpose:  This study reconceptualizes military punishment in Indonesia by examining the relationship between progressive law, Islamic legal ethics, and the institutional governance of soldier punishment   Methods: This study employs doctrinal legal research informed by socio-legal and interdisciplinary perspectives. It adopts a legislative, conceptual and socio-legal approach. Legal materials used to study the interplay between legal norms, military institutions and lived Islamic values include primary, secondary and non-legal materials that interpret, systematize and assess.   Results: The study indicates that military punishment should not be confined to retribution or institutional discipline. It is to be legal correction, moral instruction, rehabilitation, and public protection.  The study proposes a framework that integrates substantive justice, Islamic ethical evaluation, institutional accountability, and judicial independence in soldier punishment   Implication:  Military criminal law reform should be directed to a paradigm of sustainable justice, which reconciles military discipline and ethical accountability, legal certainty and social legitimacy, state power and Islamic lived values. Originality:   This study provides a socio-legal paradigm to connect progressive legislation, military ethics, Islamic lived law, and responsive government in improving Indonesian military punishment