Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ijtihad Dan Ifta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI): Pengertian, Metode Dan Klasifikasi Dinar, Ashari Seribu; Hilal, Syamsul; Bahruddin, Moh.
Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa Vol. 1 No. 8 (2025): Januari
Publisher : Amirul Bangun Bangsa Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpnmb.v1i8.170

Abstract

Ijtihad dapat difahami bahwa usaha seseorang dengan bersungguh-sunggu dalam menggali sumber hukum dari dalil dzam melalui jalan istinbath, sedangkan adalah ifta’ dalam konteks Islam  adalah proses memberikan penjelasan hukum berasarkan dalil syar’i. Dalam konteks ekonomi syariah DSN MUI merupakan lembaga dibawah naungan MUI yang mengatur, mengawasi serta mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Peneliti ini menggunakan metode statistik deskriptif dengan  kajian literatur dari berbagai sumber dengan janis data sekunder. Sumber data yang didapat dari berbagai literatur seperti artikel,buku, laporan serta jurnal ilmiah. Hasil temuan dalam penelitan ini adalah dasar hukum terkait ijtihad dan ifta’ serta klasifikasi fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN MUI.
MADZHAB RASIONALIS LITERALIS: KAJIAN ATAS PEMIKIRAN IBN HAZM Bahruddin, Moh.
al-'adalah Vol 8 No 2 (2011): Al-'Adalah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/adalah.v10i2.257

Abstract

Mazhab Rasionalis Literalis: Kajian atas Pemikiran Ibn Hazm.Figur (Personality) Ibn Hazm sebagai tokoh dan pembela mazhab literalis adalah hal yang menarik untuk dicermati. Dalam mengkaji dan memahami persoalan yang berhubungan dengan syarak, Ibn Hazm selalu berpedoman pada nas Alquran dan atau Sunah dengan menggunakan pola pendekatan literal. Namun Ibn Hazm juga tidak mengesampingkan peranan akal, sebab menurutnya akal merupakan asas fundamental untuk memperoleh dan memahami setiap ilmu. Menurutnya peranan akal hanya boleh digunakan sebatas untuk memahami pengertian literal yang telah dibuat oleh Allah atau Rasul-Nya. Pendekatan demikianlah yang ditempuh oleh Ibn Hazm dalam seluruh kajian keislamannya, baik dalam bidang teologi, politik maupun bidang lainnya, termasuk dalam ushul fikih.Kata Kunci:Ibn Hazm, zhâhiriyyah, literalis