Ijtihad dapat difahami bahwa usaha seseorang dengan bersungguh-sunggu dalam menggali sumber hukum dari dalil dzam melalui jalan istinbath, sedangkan adalah ifta’ dalam konteks Islam  adalah proses memberikan penjelasan hukum berasarkan dalil syar’i. Dalam konteks ekonomi syariah DSN MUI merupakan lembaga dibawah naungan MUI yang mengatur, mengawasi serta mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Peneliti ini menggunakan metode statistik deskriptif dengan  kajian literatur dari berbagai sumber dengan janis data sekunder. Sumber data yang didapat dari berbagai literatur seperti artikel,buku, laporan serta jurnal ilmiah. Hasil temuan dalam penelitan ini adalah dasar hukum terkait ijtihad dan ifta’ serta klasifikasi fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN MUI.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025