Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi)

IMPLEMENTASI ATAS PEMBERIAN INFORMASI DAN BUKTI/KETERANGAN DALAM HAL AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN Bandiyono, Agus; Karimah, Dhanny Andriani

Publisher :

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.804 KB) | DOI: 10.31955/mea.v5i1.784

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat lebih jauh bagaimana penerapan permintaan dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara yaitu dengan membandingkan kesesuaian penerapan permintaan dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dengan aturan yang berlaku serta mengidentifikasi hambatan dan faktor pendukung permintaan dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis data yang dapat mendukung penulisan ini yaitu metode kualitatif melalui wawancara dan pengumpulan dokumen melalui penelitian kepustakaan. Permintaan IBK terkait Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala KPP melalui Kanwil DJP Jatim III dan penagihan pajak oleh Kepala KPP. Pelaksana aturan ini yaitu pemeriksa pajak dan juru sita pajak juga telah melaksanakan aturan ini sesuai dengan tugas dan wewenang dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sementara pemberian IBK dari LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain sudah diterapkan, khususnya perbankan selaku penyimpan informasi keuangan dari nasabah. Sebanyak 100% surat balasan dari perbankan untuk dalam rangka pemeriksaan sedangkan 66.67% surat balasan dari perbankan dalam rangka penagihan. Dalam hal pemberian IBK, otoritas pajak telah dilakukan sesuai prosedur yang terdapat dalam SE 16 Tahun 2017. Dengan demikian, hasil dari permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi kantor pajak tersebut.
ANALISIS ASPEK PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA SAMPINGAN YANG DILAKUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bandiyono, Agus; Octaviani, Hanna

Publisher :

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.742 KB) | DOI: 10.31955/mea.v5i3.1495

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penghasilan atas usaha sampingan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Ruang lingkup penulisan yaitu PNS yang sedang melanjutkan pendidikan tugas belajar di PKN STAN dengan usaha sampingan sebagai tenaga freelance pengajar les pada bimbingan belajar maupun les private. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis gambaran proses bisnis, kendala-kendala yang dihadapi, dan aspek-aspek pajak penghasilan yang terdapat dalam penghasilan yang dihasilkan dari usaha sampingan sebagai pengajar serta sanksi pajak apabila tidak memenuhi kewajian perpajakan. Terdapat beberapa metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis untuk untuk mendapatkan data yang relevan dan terkait dengan permasalahan yang dibahas, yaitu: Metode Studi Kepustakaan dan Metode Penelitian Lapangan yaitu melalui : Metode Wawancara dan Metode Observasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh PNS dari usaha sampingan sebagai pengajar dapat dikategorikan dalam penghasilan lain dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik dilakukan sendiri oleh wajib pajak maupun pemotongan oleh pihak ketiga yaitu penyelenggara Bimbingan Belajar. Penghasilan usaha sampingan sebagai pengajar tidak dapat dilakukan pembayaran sendiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikarenakan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan dari pegenaan pajak UMKM. Sehingga PNS yang memiliki usaha sampingan dan memperoleh penghasilan harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.