Pemanasan global menjadi isu yang memerlukan perhatian serius, di mana sektor bangunan menyumbang hingga 39% emisi karbon global. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran insentif pajak dalam mendorong penerapan green building di Indonesia guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan meninjau data sekunder dari buku, internet, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep green building mulai diterapkan di berbagai jenis bangunan, implementasinya masih terbatas, terutama pada bangunan bersertifikasi. Insentif pajak seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terbukti efektif dalam mendorong penerapan green building dan relevan dengan tujuan SDGs, khususnya SDG 11 dan SDG 13. Namun, implementasi menghadapi tantangan berupa regulasi yang belum terintegrasi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan minimnya sosialisasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, integrasi sertifikasi green building dalam perizinan resmi, penguatan layanan informasi, dan kolaborasi antar stakeholder untuk mempercepat penerapan konsep green building. Penelitian ini berkontribusi pada perumusan kebijakan strategis yang mendukung keberlanjutan pembangunan melalui pendekatan insentif pajak.