p-Index From 2021 - 2026
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
Rivaldi Nugraha
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan PCR Di Kota Balikpapan Rivaldi Nugraha; Joana Shafa Bela; Andi Muhammad Fiqry Haykal; Ainun Cahyadi
Jurnal de jure Vol 14, No 1 (2022): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v14i1.658

Abstract

Pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 267 KUHP. Kasus pemalsuan surat ini sering disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Seiring berkembangnya zaman, perkembangan teknologi informasi sejalan lurus dengan meningkatnya kreatifitas pelaku pemalsuan surat sehingga kasus-kasus pemalsuan surat menjadi lebih kompleks daripada sebelumnya. Salah satunya terjadi di kota Balikpapan, tepatnya pemalsuan surat hasil PCR Covid-19. Pemalsuan surat PCR Covid-19 ini dilakukan oleh beberapa oknum dari salah satu klinik swasta yang terdapat juga seorang calo yang menawarkan untuk menggunakan surat keterangan palsu tersebut, selain itu juga salah satu alasan pengguna Pemalsuan surat Covid-19 adalah minimnya pengetahuan dari pengguna tentang prosedur pemeriksaan test PCR tersebut. Jurnal ini akan membahas bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam Kasus pemalsuan surat PCR di kota Balikpapan. 
KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN MATA UANG RINGGIT OLEH MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA Rivaldi Nugraha
Jurnal de jure Vol 12, No 2 (2020): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v12i2.492

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat kabupaten nunukan di daerah perbatasan indonesia-malaysia serta apakah kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam melakukan pengawasan sehingga tidak adanya keefektifan terhadap aturan hukum mengenai penggunaan mata uang ringgit oleh masyarakat di daerah perbatasan indonesia-malaysia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan segala permasalahan terkait dengan bentuk pengawasan dari pihak-pihak terkait yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum, karena di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sudah mengatur jelas mengenai penggunaan mata uang rupiah, dan telah diatur bahwa mata uang Rupiah wajib digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Manfaat penelitian ini diharapkan dari penelitian ini sekurang-kurangnya bermanfat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dimana tulisan ini diharapkan sebagai bahan wacana baru dalam memperdalam kembali konsep-konsep teoritik hukum, termasuk melihat kepastian hukum terhadap penggunaan mata uang ringgit di daerah perbatasan indonesia-malaysia. Metode Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif, yaitu penulis akan mengkonstruksikan rumusan normatif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, norma-norma yang berkaitan dengan penggunaan mata uang ringgit di Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia.Berdasarkan hasil penelitian, dapat diambil suatu kesimpulan..penelitian ini merupakan penelitian lanjutan, dimana penulis pada penelitian sebelumnya belum menemukan solusi yang efektif hingga sampai saat ini hanya solusi-solusi terdahulu yang masih diberlakukan, sehingga pada penelitian lanjutan ini penulis menggunakan Teori Kepastian Hukum yang dipopulerkan oleh Jan. M. Otto dan Teori Kedaulatan Negara yang dipopulerkan oleh George Jellinek dan dilanjutkan oleh Jean Bodin guna dapat memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut khususnya Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hingga pada akhir penelitian ini penulis mendapatkan fakta-fakta yang apabila dikaitkan dengan dua Teori tersebut banyak poin-poin yang belum terpenuhi sehingga keefektifan itu tidak akan tercipta dan sangat perlunya kesadaran masyarakat dan regulasi yang diperkuat sehingga masyarakat Perbatasan tidak lagi menggunakan Mata Uang Ringgit. Kata Kunci: Mata Uang, Ringgit, Perbatasan, Indonesia, Malaysia
Penerapan Diversi Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Pelakunya Anak Di Bawah Umur Di Kota Balikpapan Rivaldi Nugraha; Adista Nugroho; Metta Aprillia
Jurnal de jure Vol 15, No 1 (2023): Jurnal De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v15i1.778

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk upaya Diversi atau Restorative Justice yang sesuai terhadap penyelesaian kasus Anak yang menjadi Pelaku dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang menghilangkan Nyawa Kedua Orang Tuanya di Kota Balikpapan. Penanganan masalah anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya berkutat pada hak-haknya saja. Lebih dari sekedar itu, Saat ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses peradilan pidana anak dan pelanggaran yang dilakukan oleh anak ditangani dengan keadilan restoratif, yaitu melalui diversi. Namun, syarat penanganan anak dapat dilakukan melalui diversi ialah anak yang diancam dengan pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan Diversi, berdasarkan pertimbangan Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas mengenai tata cara mengemudi dan faktor kelalaian dan dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa AG terancam pidana 6 tahun penjara sehingga hal tersebut sesuai dengan unsur penerapan diversi kepada AG dan tercapainya tujuan diversi yang tertuang dalam Bab II Pasal BAB II Pasal 6 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Yang dimana tercapainya kesepakatan terhadap AG, keluarganya, serta pihak berwajib untuk menyelesaikan perkara AG di luar proses peradilan, dan mengawasi serta menanamkan AG rasa tanggung jawab sebagai seorang anak yang telah melakukan sebuah kelalaian melalui perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa kedua orang tuanya.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Oleh Pengasuh Di Kota Balikpapan Rivaldi Nugraha; Boby Agustian Subagya; Jaimy Apolos; Muhammad Nabiel Hidayat
Jurnal de jure Vol 16, No 1 (2024): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.907

Abstract

AbstrakPengasuh anak merupakan seseorang yang bertanggungjawab merawat, mengasuh serta mendidik anak-anak dalam kegiatan sehari-hari. Pengasuh anak tentunya memiliki peran pengganti sebagai orang tua bagi anak-anak yang memiliki orang tua dengan jadwal kerja yang tidak fleksibel yang dimana memiliki peran penting dalam perkembangan dan kesejahteraan anak-anak majikannya. Mereka biasanya memberikan perhatian fisik maupun emosional kepada anak-anak serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, seperti halnya makan, tidur bermain hingga belajar. Pengasuh juga berperan sebagai figur teladan yang membimbing perilaku positif pada anak-anak majikannya, mereka dapat memberikan nilai-ilai moral dan etika serta melibatkan diri dalam pendidikan awal untuk membantu perkembangan intelektual dan sosial-emosional anak.Pengasuh anak biasanya menjunjung tinggi hak-hak serta keselamatan fisik maupun psikologis dari setiap anak yang mereka asuh.Namun, tidak sedikit pengasuh yang melakukan kekerasan terhadap anak majikannya dan tidak menerapkan yang dilakukan oleh pengasuh anak pada umumnya. Tindak pidana kekerasan oleh pengasuh terhadap anak merupakan isu serius yang mempengaruhi kesejahteraan dan perkembangan anak yang dimana dikemudian hari akan memberikan dampak psikis bagi si anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuh melalui pendekatan yuridis empiris yaitu terjun langsung ke lapangan dan melakukan wawancara. Selain itu, metode penelitian dalam jurnal ini dari berbagai sumber literatur, termasuk jurnal ilmiah, buku, artikelserta dokumen-dokumen yang tentu saja berkaitan dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh anak.Kata Kunci: Pengasuh Anak, Tindak Pidana Kekerasan, Anak.