Ifrani Ifrani
Unknown Affiliation

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Badamai Law Journal

PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK STRICT LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN Reza Noor Ihsan; Ifrani Ifrani
Badamai Law Journal Vol 3, No 2 (2018)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v3i2.9059

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mengkaji pelaksanaan terkait pelaksanaan prinsip tanggung jawab mutlak strict liability dalam tindak pidana lingkungan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar. Hasil penelitian ini adalah Prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) merupakan prinsip pertanggung jawaban hukum (liability) yang telah berkembang sejak lama melahirkan suatu kriteria yang menentukan, bahwa suatu kegiatan atau penggunaan sumber daya dapat dikenai strict liability jika penggunaan tersebut bersifat non natural atau di luar kelaziman, atau tidak seperti biasanya. Pertanggung jawaban hukum konvensional selama ini menganut asas pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault), artinya bahwa tidak seorangpun dapat dikenai tanggung jawab jika pada dirinya tidak terdapat unsur-unsur kesalahan. Dalam kasus lingkungan dokrin tersebut akan melahirkan kendala bagi penegakan hkum dipengadilan karena dokrin ini tidak mampu mengantisipasi secara efektif dampak dari kegiatan industri modern yang mengandung resiko-resiko potensial terhadap tanggungjawab mutlak/strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.
PUTUSAN PEMIDANAAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA YANG TIDAK DIBAYAR OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP Eko Setiawan; Ifrani Ifrani
Badamai Law Journal Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i1.8287

Abstract

Korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup tidak dapat dipidana penjara atau kurungan tetapi hanya dapat dipidana denda. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mengatur pidana pengganti denda apabila korporasi tidak membayar denda, sedangkan pidana kurungan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar dalam pasal 30 KUHP tidak dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pidana yang telah dijatuhkan pengadilan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup dan untuk mengetahui jenis pidana yang ideal untuk dijatuhkan pengadilan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus atau “case approach” yang hasilnya disajikan secara deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis pidana yang telah dijatuhkan pengadilan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar oleh korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Pertama : pidana denda saja tanpa memberikan alternatif jenis pidana lain, kedua : pidana kurungan kepada orang yang mewakili korporasi di pengadilan dan ketiga : pidana perampasan aset korporasi. Dalam pidana perampasan aset korporasi terdapat putusan yang tidak menentukan batas waktu dan tata cara pelaksanaannya dan terdapat pula putusan yang menentukan batas waktu dan tata cara pelaksanaannya.
BUDAYA BERHUKUM BANGSA INDONESIA ifrani ifrani
Badamai Law Journal Vol 4, No 2 (2019)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v4i2.8311

Abstract

Tata cara, ketertiban dan ketaatan kepada hukum dalam penegakannya dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah budaya masyarakatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana budaya hukum masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundangan-undangan dan norma-norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penulis menawarkan tiga indicator yang dapat dijadikan haluan bagi perbaikan budaya hukum masyarakat yakni kepatuhan hukum masyarakat, moral hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat. Namun pemenuhan tiga indikator yang penulis tawarkan ini terkendala dengan cara berhukum di Indonesia yang masih lebih didominasi berhukum dengan peraturan daripada berhukum dengan akal sehat. Berhukum dengan peraturan adalah berhukum minimalis, yaitu menjalankan hukum dengan cara menerapkan apa yang ditulis  dalam teks secara mentah-mentah. Cara berhukum dengan peraturan ini akan membawa pada kepatuhan hukum, tetapi tidak akan menumbuhkan moral hukum masyarakat yang dibutuhkan untuk mencapai kesadaran hukum. Adapun dalam hal ini berhukum dengan akal sehat adalah kunci penting guna membangun kesadaran hukum masyarakat.