Permasalahan penelitian ini berangkat dari semakin meluasnya penggunaan aset digital (cryptocurrency) dalam tindak pidana pencucian uang, namun mekanisme penyitaan yang diatur dalam hukum positif Indonesia belum mampu menjangkau karakteristik aset digital, khususnya ketika aset tersebut tersimpan dalam cold wallet. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan kendala penyitaan aset kripto dalam cold wallet dan menjelaskan urgensi pembaruan regulasi serta paradigma hukum acara pidana agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum acara pidana, aset digital, teknologi blockchain, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi khusus penyitaan aset kripto dalam cold wallet belum efektif meskipun secara formil sah menurut KUHAP, dan dapat menyebabkan ketidakharmonisan antara kebutuhan penegakan hukum dengan batasan normatif yang ada, karena aparat tidak dapat mengakses aset tanpa private key dan tidak memiliki pedoman teknis penyitaan aset digital. Penyitaan aset kripto dalam cold wallet menghadapi hambatan teknis dan yuridis akibat ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHAP serta keterbatasan akses terhadap private key, sehingga diperlukan pembaruan paradigma dan regulasi yang mencakup aspek normatif, kelembagaan, dan teknologis guna menjamin efektivitas pemulihan aset, kepastian hukum, dan keadilan di era digital.