Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome Sebagai Pelaku TindakPidana Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya Saskia Dyah Hapsari; Yana - Indawati
Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir Vol.2 No.1 April 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/yta.v2i1.14123

Abstract

       Tindak pidana penganiyaan adalah bentuk suatu tindak kejahatan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan baby blues syndrome adalah bentuk dari sebuah gangguan jiwa yang dialami oleh ibu pasca melahirkan. KUHP mengatur bahwa gangguan jiwa tidak dapat dipidana ketika melakukan sebuah tindak pidana, termasuk penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apakah pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengidap baby blues syndrome dapat dipidana ataukah tidak, mengingat selain KUHP, pengaturan tentang Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Kesehatan Jiwa). Penelitian ini juga menggali mengenai bentuk pertanggungjawaban hukumnya. Metodologi penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisa data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis secara kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pengidap baby blues syndrome ketika melakukan tindak pidana penganiayaan tidak dapat dipidana dikarenakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang merupakan pengecualian bagi cacat jiwa. Bentuk pertanggungjawaban hukumnya ialah bukan di pidana, tetapi di rehabilitasi dalam masa penyembuhannya, serta diberikan edukasi terkait penyakit jiwa yang diderita. Penanganan terhadap perkara dan pelaku serta lingkungan sekitar pelaku harus diperhatikan agar dapat dipastikan memang benar pelaku penganiayaan mengidap baby blues syndrome dan penanganan terhadap pelaku harus maksimal agar angka pelaku kejahatan dengan mengalami gangguan jiwa semakin menurun.Kata Kunci: Penganiayaan, Baby Blues Syndrome, Alasan Pemaaf.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi di Polresta Sidoarjo) Nabilla Tasya Shalsahbila; Yana Indawati
Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir Vol. 3 No. 2 May-August 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/yta.v3i2.19100

Abstract

This study will concentrate on the legal actions taken by the Sidoarjo Police against those who commit offenses involving sexual violence in the Sidoarjo Regency. To provide legal clarity for the society, law enforcement actions are taken against those who commit offenses including sexual violence. The goal of this study was to examine how the Sidoarjo Police enforced the law against those who committed crimes involving sexual assault in the Sidoarjo Regency, as well as to identify any challenges that had to be overcome in this regard. This study employs a qualitative data analysis approach and is legal-empirical in nature. Interviews, data gathering techniques, and literature analysis were all used in this study. Based on the study's findings, it can be seen that the Sidoarjo Polresta carries out a process of preliminary and thorough inquiry against those who commit crimes involving sexual violence so that they can later be prosecuted in accordance with the provisions of the relevant law., The obstacle is limited authority as a result of unratified implementing regulations, uncooperative suspects as the investigation moves forward, and society's general lack of legal awareness are all obstacles that arise in the law enforcement effort.