Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2023/PN.Gdt) Aninda Resya Aulia; Lukmanul Hakim
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3462

Abstract

Arus kejahatan dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun menggunakan senjata tajam memang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak memandang bulu, semua kalangan dapat mengalami dan merasakannya. Mulai dari kalangan masyarakat biasa, seperti tetangga yang selalu rukun, sesama aparat penegak hukum, seperti kepolisian maupun TNI, atau dari kalangan pendidikan seperti guru, dosen, dan lain-lain. Serta tidak mengenal usia. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah Apa yang menjadi faktor penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada saksi Rahmat yang dilakukan oleh terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt. Metode penelitian ini, adalah Pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini, adalah faktor yang lebih dominan penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi  Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt yaitu faktor terganggunya terdakwa Iqbal Bin Tepeng dan faktor iman yang kurang kuat sehingga timbul lah rasa kurang sabar dan mudah marah. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Terhadap Korban Penganiayaan. Dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt., dipidana 1 tahun 2 bulan dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. Penulis menyarankan beberapa hal yaitu, pemberian sanksi oleh hakim harus ditegaskan agar dapat memberikan efek jera sehingga pelaku menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Serta selalu meningkatkan kerjasama antar para penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperlancar alur penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan dengan menggunkan senjata tajam.
Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Keuntung Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK) Adjie Tama Pranata Husin; Lukmanul Hakim; Risti Dwi Ramasari
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3338

Abstract

Sebuah peraturan hukum, ada karena adanya sebuah masyarakat (ubi ius ubi societas). Hukum menghendaki kerukunan dan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Dalam penegakan hukum, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hukum adalah peraturan wajib yang menentukan perilaku manusia dalam lingkungan sosial, yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang kompeten, dan mengklaim bahwa pelanggaran peraturan ini mengakibatkan perilaku, yaitu, hukuman tertentu meningkat. Permasalahan yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK dan Dasar pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. Metode penelitian hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Metode penelitian sebagai suatu ilmu selalu berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. yaitu yang pertama faktor diri sendiri atau orang lain, yang kedua faktor ekonomi, yang ketiga faktor lingkungan, yang keempat faktor keinginan dari diri si terdakwa, yang kelima faktor kesempatan, yang keenam faktor lemahnya iman, yang ketujuh faktor kemiskinan, yang kedelapan faktor teknologi, yang kesembilan faktor pendidikan dan yang terakhir faktor pengangguran dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan pidana penjara Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tidak berbeda dari tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim juga mempertimbangan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, saksi-saksi yang hadir di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangan unsur-unsur dari terdakwa dan juga Majelis Hakim mempertimbangankan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa. Saran kepada masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga diri sendiri karena masih banyak orang-orang seperti Terdakwa yang tidak akan segan-segan melakukan penipuan untuk keuntungan diri sendiri. Kepada Penegak Hukum hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku penipuan maupun pelaku Tindak Pidana lainnya karena jika Penegak Hukum memberikan efek jera maka tidak akan ada lagi yang perlu menjadi korban penipuan tersebut dan kepada Majelis Hakim agar lebih cermat dan teliti dalam memeriksa saksi sampai alat bukti yang dihadirkan atau ditampilan selama di persidangan, serta mempertimbangkan kebeneran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis sehingga Hakim memiliki nilai keadilan dan keyakinan dalam penjatuhan putusan untuk membuktikan kesalahan terdakwa selama di persidangan, serta Hakim juga harus dan pasti memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesaiannya yang tidak memihak pihak manapun.