Rosida Diani
Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang

Published : 14 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Hal Perseroan Terbatas Mengalami Kerugian Rosida Diani Diani
Simbur Cahaya VOLUME 25 NOMOR 1, JUNI 2018
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.568 KB) | DOI: 10.28946/sc.v25i1.322

Abstract

The Board of Commissioners is a corporate organ that has the duty to carry out supervision in general and / or specifically in accordance with the articles of association and provide advice to directors. The organ of the commissioner is selected by the General Meeting of Shareholders (GMS) must also be responsible to the GMS. As a supervisor of the performance of the board of directors, what is the responsibility of the commissioner if the company suffers a loss. Legal research used is normative legal research. Normative legal research is legal research that puts law as a system of norms. The norm system in question is regarding principles, norms, rules of law and regulations, court decisions, agreements and doctrines (teachings). In carrying out its duties if the company loses, each member of the board of commissioners is personally responsible for the company's loss if the person concerned is guilty or negligent in carrying out his duties. In the event that the board of commissioners consists of two or more commissioners, the responsibility applies jointly to each member of the board of commissioners. Exceptions to this responsibility are if the member of the commissioner can prove that he has carried out supervision in good faith and prudence for the benefit of a Limited Liability Company (PT) and in accordance with the purpose of the PT, and does not have personal interests, directly or indirectly, for resulting in losses, and has provided advice to directors to prevent the occurrence or continuation of such losses
Tanggung Jawab Holding Company Terhadap Pihak Ketiga Yang Terikat Hubungan Hukum Dengan Anak Perusahaan Rosida Diani
Simbur Cahaya VOLUME 24 NOMOR 1, JANUARI 2017
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.531 KB) | DOI: 10.28946/sc.v24i1 Jan 2017.49

Abstract

Pembentukan dan pengembangan perusahaan grup merupakan strategi pertumbuhan eksternal untuk mengakomodir ekspansi bisnis dengan melakukan baik integrasi vertikal atau horizontasl maupun diversifikasi usaha kerjasama dengan perusahaan lain atau mengalokasikan sebagai kegiatan usaha ke perusahaan lain. Dalam konstruksi hukum pada perusahaan grup (holding company), terdapat hubungan hukum antara satu perusahaan dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaannya. Meskipun perusahaan-perusahaan ini menjalankan usaha yang jenisnya berbeda-beda, namun perusahaan induk dapat melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya, atau anak perusahaannya. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana batasan tanggung jawab perusahaan induk terhadap pihak ketiga yang terikat hubungan hukum dengan anak perusahaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh penelitian kepustakaan. Dalam data sekunder yang digunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, diperoleh legalitas pembentukan perusahaan grup di Indonesia, meski tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya, merujuk pada ketentuan pasal 7 ayat satu tentang subjek hukum yang dapat mendirikan perseroan, aturan tentang akuisisi dan juga aturan tentang pemisahan. Pengoperasian perusahaan grup juga pengaturannya menggunakan pendekatan perseroan tunggal, sehingga mengacu pada konstruksi hukum perusahaan. dalam hukum perusahaan. Dalam Hukum perusahaan dikenal adanya prinsip separate patrimony dan prinsip limited liability. Kedua prinsip tersebut mempertajam eksistensi suatu badan hukum sebagai entitas mandiri terpisah dari pemegang saham. Prinsip separate patrimony berarti perusahaan dapat mempunyai aset sendiri yang terpisah dari investor. Prinsip limited liability berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar sahamnya saja. Konsekuensinya terhadap pihak ketiga, bahwa perusahaan induk (holding company) tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga melebihi sahamnya di anak perusahaan. terkecuali pihak ketiga dapat membuktikan apa yang ditentukan di dalam Pasal 3 ayat 2 UU No.40 Tahun2007 Perlu ada suatu pengaturan khusus yang mengantur mengenai holding company, agar lebih memberikan kepastian hukum, baik bagi anak perusahaan, maupun bagi pihak ketiga.