Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA Djoko Purwanto
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/.v8i16.614

Abstract

Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan : (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar ; (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dimunculkan sebagai lembaga negara dengan hak melakukan uji materi (judicial review, atau secara lebih spesifik melakukan constitutional review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selama Mahkamah Konstitusi beroperasi mulai 15 Oktober 2003, Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa kali judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, Nomor 2 Tahun 2008, dan Nomor 4 Tahun 2008. Kata Kunci : Wewenang, uji materi
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA: STUDI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PROSES LEGISLASI Ahmad Firdaus; Djoko Purwanto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i9.10987

Abstract

Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) memunculkan perhatian terhadap minimnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU IKN berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU IKN bersifat semu dan tidak memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna. Masalah ini timbul akibat proses legislasi yang berlangsung cepat, minimnya keterlibatan kelompok masyarakat terdampak, serta rendahnya transparansi informasi. Akibatnya, legitimasi undang-undang ini menjadi dipertanyakan. Penulis merekomendasikan peningkatan mekanisme partisipasi publik melalui transparansi informasi, penguatan akses masyarakat terhadap dokumen publik, dan penyelenggaraan forum diskusi yang lebih inklusif. Dengan pendekatan yang lebih demokratis, pembentukan undang-undang diharapkan mampu mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih komprehensif dan menjamin keberlanjutan implementasinya.