Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) memunculkan perhatian terhadap minimnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat keterlibatan masyarakat dalam pembentukan UU IKN berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU IKN bersifat semu dan tidak memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna. Masalah ini timbul akibat proses legislasi yang berlangsung cepat, minimnya keterlibatan kelompok masyarakat terdampak, serta rendahnya transparansi informasi. Akibatnya, legitimasi undang-undang ini menjadi dipertanyakan. Penulis merekomendasikan peningkatan mekanisme partisipasi publik melalui transparansi informasi, penguatan akses masyarakat terhadap dokumen publik, dan penyelenggaraan forum diskusi yang lebih inklusif. Dengan pendekatan yang lebih demokratis, pembentukan undang-undang diharapkan mampu mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih komprehensif dan menjamin keberlanjutan implementasinya.