ABSTRAKHubungan industrial yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Sehubungan dengan itu perangkat Undang-Undang penyelesaian perselisihan perburuhan sangat diperlukan. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan kedudukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan ditandai dengan adanya perubahan mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan dimaksudkan agar proses penyelesaian perselisihan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, adil dan murah seiring dengan perkembangan era industrialisasi dan ilmu pengetahuan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu dilaksanakan secara cepat, karena berkaitan dengan proses produksi dan terciptanya hubungan industrial yang harmonis dalam suatu hubungan kerja. Dalam rangka menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perlu dipersiapkan Pengadilan Hubungan Industrial yang mampu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang timbul di era globalisasi. Permasalahan yang timbul adalah sejauh mana prospek dan kesiapan PHI dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara global di era MEA.Kata kunci: ketenagakerjaan; globalisasi; pengadilan; sengketa.ABSTRACTIndustrial relations that are a relationship of interest between workers and entrepreneurs, potentially cause disagreements, even disputes between the two parties. In connection with the device the settlement law of labor disputes is indispensable. Industrial relations disputes are disagreements that result in conflicts between entrepreneurs or joint entrepreneurs with workers/laborers or trade unions/unions due to disputes over rights, conflicts of interest, disputes of termination of employment and disputes between trade unions/unions in one company. The existence of the Industrial Relations Court which replaces the position of the Labour Dispute Resolution Committee is characterized by the change of the labor dispute resolution mechanism intended for the dispute resolution process to be implemented quickly, precisely, fairly and with cheap as the era of industrialization and science. The Industrial Relations Court (PHI) is a special court formed in an area of the District Court which is authorized to examine, prosecute and give judgment against Industrial relations disputes. Settlement of industrial relations disputes needs to be implemented quickly, because it relates to the production process and the creation of a harmonious industrial relations in a working relationship. In order to face the ASEAN Economic Community era (MEA), the Industrial relations Court has been prepared to settle employment disputes arising in the globalization era. The problem arises is the extent of the prospect and readiness of PHI in resolving employment disputes globally in the MEA era.Keywords: employment; globalization; court; dispute.