Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KINERJA KEUANGAN MENGGUNAKAN RASIO EFISIENSI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA MAKASSAR PERIODE 2016-2021 Muhammad Ilham; Rahman Ambo Masse; Muhammad Nasri Katman
SYATTAR Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Syattar: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Pendidikan
Publisher : Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertumbuhan, penghimpunan, dan penyaluran dan kinerja keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2016-2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yakni penelitian yang diarahkan untuk memberikan fakta atau peristiwa secara sistematis dan tepat. Berdasarkan penelitian terhadap karakteristik penduduk atau wilayah tertentu, diperoleh hasil bahwa peningkatan penghimpunan BAZNAS Kota Makassar sudah baik menurut rasio pertumbuhannya. Dengan demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa menjadi cukup baik. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan koleksi pada tahun 2018 mengalami peningkatan. Kemudian pertumbuhan penyaluran BAZNAS Kota Makassar secara keseluruhan dapat dikatakan sangat baik. Hal ini dapat dianalisa melalui adanya peningkatan dana yang sangat signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Demikian pula halnya dengan kinerja keuangan BAZNAS Kota Makassar yang diukur dengan rasio efisiensi, dapat dikatakan bahwa secara umum cukup efisien. Hal ini tercermin dalam rasio peghimpunan yang dapat dikatakan sangat efisien. Sedangkan rasio sumber daya manusia (SDM), biaya operasional, dan total hak amil dapat dikatakan belum efisien
TINJAUAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) DALAM HUKUM ISLAM Muhammad Ilham
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i1.266

Abstract

Pengangguran sampai saat ini masih menjadi problem krusial pemerintah Indonesia. Tak dapat dipungkiri, masalah ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Kondisi akhirnya menjadi pemicu terjadinya mobilisasi tenaga kerja secara masal antar negara yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk mengurangi angka pengangguran, pemerintah melaksanakan program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Namun banyaknya kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di luar negeri seperti terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar bahkan yang dipidana dengan hukuman mati menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam menangani dan membantu para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia untuk bebas dari jeratan hukuman di luar negeri. Pemerintah seharusnya bersikap proaktif dalam memberi perlindungan hukum dengan cara memperkuat diplomasi antarnegara dan menjalin komunikasi yang baik sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap hak-hak para TKW Indonesia di luar negeri. Adapun menurut hukum Islam menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, berdasarkan 2 (dua) alasan utama, Pertama: Karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Kedua: Menjadi TKW juga haram ditinjau dari segi lain, yaitu keberadaan TKW telah menjadi perantaraan munculnya berbagai hal yang diharamkan syara’. Misalnya, terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan pungutan liar. dalam kaidah fikih Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan).