Membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka perangkat hukum yang ada akan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan khusus negara tersebut. Karena budaya dan masyarakat Indonesia yang beragam, orang terkadang menggunakan hukum adat untuk menyelesaikan perselisihan, meskipun faktanya negara tersebut telah memiliki perangkat hukumnya sendiri. Tulisan ini menjelaskan hubungan antara hukum pidana adat dan hukum pidana nasional, serta bagaimana hukum pidana adat menghukum mereka yang ada di masyarakat. Teknik penelitian yang digunakan adalah pendekatan regulasi hukum, yang memanfaatkan data sekunder sebagai sumber informasi penelitian. Karena merupakan hukum adat yang pluralistik, membahas realitas evolusi hukum adat ke dalam Rancangan KUHP atau reformasi hukum nasional tidaklah mudah karena merupakan subjek yang kompleks. Pengenalan berbagai hukuman pidana bagi masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan bentuk reformasi berdasarkan model Indonesia, di mana masyarakat adat Indonesia berharap memiliki kerangka perilaku yang memperhitungkan berbagai jenis tindakan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran adat atau sebagai pelanggaran adat. pelanggaran. Dalam penyelesaian sengketa komunal, hukum adat Indonesia pada dasarnya mengikuti struktur yang sama. Setiap kelompok adat memiliki lembaga adat untuk memantau perilaku individu dan memberikan hukuman jika hukum adat dilanggar. Kepala Suku Ainan, misalnya, akan membuat tim dalam kasus pemerkosaan di kalangan suku Nusa Tenggara Timur, jika ada pemerkosaan, berdasarkan pengaduan korban, untuk memeriksa pengakuan korban. Ketika dinilai bersalah oleh pelaku, pelaku memiliki dua pilihan: bertanggung jawab dan menikahi orang yang bersangkutan atau menerima hukuman yang akan diputuskan oleh tim pemimpin adat.